Hendrya Sylpana

Memberantas Penyebaran Paham Radikalisme Dibawah Permukaan

SJ, narapidana terorisme, mencium bendera Merah Putih yang merupakan bagian dari program deradikalisasi. ANTARA/Humas Ditjenpas--

Fenomena nihil serangan teroris di Indonesia pada 2023 layaknya teori gunung es. Tidak muncul di permukaan bukan berarti tidak ada pergerakan di bawah permukaan atau tidak terlihat.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI mengungkapkan di bawah permukaan terdapat peningkatan penguatan sel-sel terorisme yang ditunjukkan dengan semakin meningkatnya jumlah pelaku yang ditangkap dan jumlah penyitaan senjata, amunisi, maupun bahan peledak.

Benar saja, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bersama TNI sepanjang tahun 2023 mencokok 148 terduga teroris yang berasal dari kelompok Jemaah Islam Indonesia (JII) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Selain itu, di bawah permukaan terjadi pula peningkatan pengumpulan dana bagi teroris dengan menggunakan berbagai cara dan memanfaatkan beragam momentum.

Proses radikalisasi di bawah permukaan pun terlihat meningkat, dengan menyasar perempuan, anak-anak, dan remaja sebagai kelompok yang paling rentan terpapar paham radikalisme.

BACA JUGA:Penyangga IKN, Kaltim Menuju Industri Parekaf Berkelas Dunia

BACA JUGA:IKN sebagai katalis kunci mewujudkan Strategi Hidrogen Nasional

Hal tersebut diperkuat dengan penelitian Indeks Potensi Radikalisme BNPT yang menunjukkan potensi terpapar lebih tinggi pada wanita, generasi muda, khususnya Gen Z umur 11 -- 26 tahun dan mereka yang aktif di Internet.

Penyebaran paham radikalisme kepada kelompok rentan itu dilakukan secara sistematis, masif, dan terencana dengan memanfaatkan jumlah penganut agama,  memanipulasi berbagai simbol, dan atribut agama.

Radikalisme merupakan paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan dan menargetkan terjadinya perubahan drastis yang diinginkan.

Biasanya, orang-orang atau kelompok yang sudah terpapar radikalisme lebih mudah menjiwai aksi terorisme sehingga radikalisme bisa dikatakan sebagai cikal bakal fase menuju terorisme.

Untuk itu dalam mengatasi terorisme, paham radikalisme yang ada pada orang atau kelompok tertentu harus diberantas terlebih dahulu.

Dalam hal tersebut, Pemerintah melalui BNPT menggiatkan program deradikalisasi untuk menetralkan pemikiran-pemikiran kelompok maupun orang yang sudah terpapar radikalisme sehingga memberikan mereka kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih positif.

Program deradikalisasi dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus teroris serta di luar lapas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan