Ketua KPU Sebut Penetapan Prabowo-Gibran Sesuai dengan Keputusan KPU 504/2024
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari--
Pada hari Senin, 22 April, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, permohonan dari kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Menyusul putusan tersebut, terjadi pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada pokoknya, ketiga hakim konstitusi tersebut berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin, dalam petitumnya, pada intinya meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.