Salah Secara Prosedural, Otto Hasibuan Yakin Gugatan Kubu Ganjar dan Anies Ditolak MK
Wakil Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah K--
BELITONGEKSPRES.COM, Tim hukum Prabowo-Gibran telah menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, meyakini bahwa MK kemungkinan besar akan menolak gugatan yang diajukan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Otto Hasibuan menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh kedua pasangan calon tersebut sudah salah secara prosedural atau hukum acara di MK.
"Sebenarnya kalau kecurangan ini ranahnya ini ranahnya Bawaslu, Bawaslu yang harus memeriksa perkara kalau ada kecurangan, walaupun di MK kami juga uji di persidangan ternyata kecurangan itu tidak terbukti, jadi dari segi prosedural sebenarnya ini sudah salah," ujar Otto di Gedung MK, Jakarta, Selasa 16 April.
BACA JUGA:Pasca Konflik Iran dan Israel, Menlu RI Pastikan WNI di Timur Tengah dalam Kondisi Baik
BACA JUGA:Basuki Sebut Pemindahan ASN ke IKN Dilaksanakan Setelah Upacara HUT Kemerdekaan RI
Otto menjelaskan bahwa menurut hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK), seharusnya kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mempersoalkan selisih hasil suara dalam Pilpres 2024. Namun, kedua kubu tersebut justru tidak masuk ke dalam arena perselisihan hasil suara dan bahkan tidak memperhatikan hukum acara yang berlaku di MK.
"Yang harus dipersoalkan menurut hukum acaranya itu adalah mengenai hasil suara yang diperoleh oleh masing-masing paslon, sehingga sesungguhnya menurut hukum acaranya harus dipersoalkan itu adalah berapa sesungguhnya suara yang diperoleh oleh 03 maupun 01 dan mana suara dari KPU yang suara perhitungannya itu yang tidak benar," beber Otto.
Lebih lanjut, Otto mengaku heran karena kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggunakan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 sebagai dasar gugatan ke MK.
Menurut Otto, dugaan kecurangan tersebut bukan merupakan ranah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menindaklanjuti, apalagi meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres atas dugaan kecurangan tersebut.
BACA JUGA:Peneliti Sebut Konflik Iran dan Israel Berpotensi Dapat Mengganggu Pasokan Minyak
BACA JUGA:Israel Siap Beraksi, Respons Terhadap Penyerangan Iran
"Sekarang yang dipersoalkan ternyata adalah ada kecurangan-kecurangan yang menurut kami sebenernya tidak merupakan ranah MK, dan kebetulan pula tidak ada bukti-bukti tentang kecurangan itu, khusus di kasus ini kami sampaikan di 01 ada 19 yang dituduhkan kepada 02 bahwa melakukan suatu kecurangan, ternyata setelah kami lihat satu per satu, dari 19 ini di kesimpulan ini kami uraikan dengan jelas, satu pun tidak terbukti ada kecurangan tersebut," tutup Otto.