Kemnaker Isyaratkan Bonus Hari Raya Ojol Berlanjut Tahun Ini
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menanggapi pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026)-Arnidhya Nur Zhafira-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Ketenagakerjaan memberi sinyal bahwa Bonus Hari Raya atau BHR bagi mitra pengemudi ojek daring atau ojol berpeluang kembali diberikan pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, Indah menyatakan pemberian BHR masih memungkinkan untuk dilanjutkan. Namun, ia menegaskan bahwa ketentuan teknis, termasuk besaran bonus dan mekanismenya, masih akan dibahas lebih lanjut.
Menurut Indah, pembahasan terkait BHR tahun ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia menyebutkan saat ini pembahasan belum dimulai karena bulan Ramadhan belum tiba.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman juga mendorong perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi atau aplikator untuk kembali menyalurkan BHR kepada mitra pengemudi ojol pada tahun ini.
BACA JUGA:Paket Stimulus Ekonomi 2025: Perlindungan untuk Ojol & Pekerja Lepas
BACA JUGA:Waspadai Hoaks! Kemnaker Tegaskan Belum Ada Informasi Resmi Soal BSU 2026
Maman menilai BHR tidak hanya berperan sebagai tambahan penghasilan bagi mitra pengemudi, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat hubungan kemitraan antara perusahaan dan pengemudi. Ia menekankan pentingnya menjaga kemitraan yang sehat agar kedua pihak dapat terus berkembang secara berkelanjutan.
Sebagai informasi, kebijakan Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi pertama kali diperkenalkan pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025. Surat edaran tersebut diterbitkan pada Maret 2025.
Dalam ketentuan tersebut, BHR diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja mitra dalam bentuk uang tunai. Besarannya ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir aplikasi yang dinilai produktif dan berkinerja baik.
Aturan tersebut juga mengatur waktu pencairan BHR, yakni wajib disalurkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. (ant)