DJP Cabut Status Amazon sebagai Pemungut PPN PMSE
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (29/12/2025)-Bayu Saputra-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencabut penunjukan Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak 3 November 2025 karena perusahaan dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, pencabutan status dilakukan setelah evaluasi menunjukkan Amazon Services Europe S.a.r.l. tidak memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN PMSE. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Senin.
Di saat yang sama, DJP juga menetapkan sejumlah pelaku usaha baru sebagai pemungut PPN PMSE. Salah satunya adalah OpenAI OpCo, LLC, perusahaan pemilik layanan ChatGPT, yang resmi ditunjuk pada 3 November 2025. Selain OpenAI, penunjukan juga diberikan kepada International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global pada November 2025.
Dengan tambahan tersebut, hingga 30 November 2025 pemerintah telah menunjuk total 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Namun demikian, tidak seluruh perusahaan yang ditetapkan telah menyetorkan pajak. Khusus OpenAI OpCo, LLC, hingga November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE dari perusahaan tersebut.
BACA JUGA:DJP Resmi Tunjuk OpenAI Sebagai Pemungut PPN PMSE
Rosmauli menyampaikan, meski surat keputusan penunjukan OpenAI OpCo, LLC telah berlaku sejak 3 November 2025, penerimaan PPN PMSE dari perusahaan itu belum tercatat sampai dengan November 2025.
Secara kumulatif, penerimaan PPN PMSE yang berhasil dihimpun pemerintah mencapai Rp34,54 triliun. Perolehan tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.
Selain dari PPN PMSE, pemerintah juga mengumpulkan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya. Penerimaan dari transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp1,81 triliun, pajak dari sektor fintech peer to peer lending mencapai Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sebesar Rp3,94 triliun.
Dengan demikian, hingga 30 November 2025, total penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp44,55 triliun. (ant)