Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Update Harga Emas Antam Jumat, Per Gram Kini Rp2.589.000

Emas Antam--Antara

BELITONGEKSPRES.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam tercatat naik pada Jumat berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia. Harga emas per gram meningkat Rp13.000, dari sebelumnya Rp2.576.000 menjadi Rp2.589.000.

Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Nilai buyback emas Antam kini berada di level Rp2.448.000 per gram.

Dalam setiap transaksi penjualan emas, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini mencakup seluruh jenis emas batangan dengan berat mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22. Besaran pajak ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak dan 3 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Pajak PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

BACA JUGA:Pemerintah Terima Pengembalian Anggaran Rp 10 Triliun dari K/L Tak Terserap

BACA JUGA:Mitigasi Risiko Pembiayaan Digital, OJK Terbitkan Aturan Buy Now Pay Later

Adapun daftar harga emas batangan Antam yang tercantum di laman Logam Mulia pada Jumat adalah sebagai berikut.

  • Harga emas 0,5 gram sebesar Rp1.344.500.
  • Harga emas 1 gram sebesar Rp2.589.000.
  • Harga emas 2 gram sebesar Rp5.118.000.
  • Harga emas 3 gram sebesar Rp7.652.000.
  • Harga emas 5 gram sebesar Rp12.720.000.
  • Harga emas 10 gram sebesar Rp25.385.000.
  • Harga emas 25 gram sebesar Rp63.337.000.
  • Harga emas 50 gram sebesar Rp126.595.000.
  • Harga emas 100 gram sebesar Rp253.112.000.
  • Harga emas 250 gram sebesar Rp632.515.000.
  • Harga emas 500 gram sebesar Rp1.264.820.000.
  • Harga emas 1.000 gram sebesar Rp2.529.600.000.

Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran PPh 22 untuk pembelian emas ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan