Lapas Tanjungpandan Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada Warga Binaan
Lapas Tanjungpandan Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada Warga Binaan-Istimewa-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Belitung, kembali menegaskan komitmen pemenuhan hak warga binaan dengan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025. Remisi tersebut diberikan kepada satu orang warga binaan pada Kamis, 25 Desember 2025.
Pemberian remisi khusus Natal ini menjadi bentuk penghargaan negara atas perilaku baik warga binaan. Selain itu, remisi juga diberikan karena yang bersangkutan aktif mengikuti seluruh program pembinaan dan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, mengatakan remisi hari besar keagamaan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan.
Menurutnya, remisi khusus Natal adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Akan Ajukan Praperadilan
BACA JUGA:TP2GD Belitung Serukan Ajakan Pasang Tagar Hanandjoeddin Pahlawan Nasional 2026 di Media Sosial
Remisi tidak hanya berdampak pada pengurangan masa pidana, tetapi juga diharapkan mampu memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani pembinaan.
“Selain sebagai pengurangan masa pidana, remisi diharapkan menjadi penyemangat agar warga binaan konsisten mengikuti program pembinaan yang ada di dalam lapas,” ujar Royhan dalam keterangan kepada Belitong Ekspres.
Royhan juga menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan hingga pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai regulasi yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Tanjungpandan, Trio Sandra Wijaya, menjelaskan bahwa warga binaan penerima remisi telah melalui tahapan verifikasi yang ketat.
BACA JUGA:UMP Babel 2026 Naik, Ini Besaran Upah Minimum Terbaru
BACA JUGA:Geger! Mayat Pria Tanpa Busana Ditemukan di Kios Pujasena Tanjungpandan
Ia menyebutkan, syarat penerima remisi khusus Natal antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas.
“Seluruh data pengusulan remisi telah diinput melalui Sistem Database Pemasyarakatan dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” jelas Trio.