Menanti Status Hukum Kolektor Timah Babel, Bagaimana Kelanjutan Kasus Rp300 Triliun?
Rumah mewah bos Kolektor Timah Agat yang disegel Kejagung bulan lalu-Istimewa-
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Penanganan kasus para kolektor timah di Bangka Belitung (Babel) yang sempat mengguncang perhatian daerah hingga nasional kini meredup.
Status hukum mereka, termasuk Agat Cs yang sebelumnya dibuat ketar-ketir oleh Kejaksaan Agung RI hingga asetnya disegel, masih menjadi misteri dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai posisi hukum para kolektor timah di Babel yang diduga berperan dalam rantai pasok timah ilegal tersebut.
Padahal, proses penyidikan sempat berjalan agresif dan mencapai tahapan penyegelan terhadap rumah-rumah mewah serta gudang-gudang penampungan pasir timah milik para cukong.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi sebelumnya memastikan penyidikan tetap berlanjut sebagai kelanjutan dari perkara tata niaga timah Jilid I yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:KLH Evaluasi 438 IUP Timah di Babel, Pengawasan Tambang Diperketat
“Kalau yang tahap pertama kemarin sudah inkrah. Kini kita mulai lagi yang baru terkait dengan tingkatan penampungnya,” ujar Anang Supriatna kala itu seperti dilansir Babel Pos.
Kebisuan perkembangan kasus ini membuat publik kembali menaruh perhatian. Sebab sebelumnya, langkah penyegelan aset para pemain besar timah dianggap menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan memasuki fase serius.
Proses penyelidikan mulai dari rumah mewah milik Agat, cukong asal Parit Tiga, Bangka Barat, hingga gudang-gudang tempat pengumpulan pasir timah disegel penyidik.
Tidak hanya Agat, nama lain seperti Tomi -putra seorang pengusaha besar di Pangkalpinang- ikut disorot. Beberapa figur lain seperti Athaw dan Rizal Mutakin juga dikabarkan ikut terseret.
Namun hingga kini, status hukum mereka -apakah tersangka, saksi lanjutan, atau dalam pemeriksaan tambahan- belum diungkap ke publik.
BACA JUGA:Satgas Gerebek 2 Smelter di Bangka, Ratusan Ton Timah & Zircon Disita
Misteri ini semakin tebal karena kasus tersebut berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Senyapnya perkembangan penyidikan memicu berbagai dugaan: apakah para kolektor itu kembali “kebal hukum”, atau justru proses masih berjalan tetapi belum diumumkan?