KPK Temukan Dugaan Maktour Travel Hilangkan Barang Bukti Kasus Korupsi Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Wisma Maktour di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis, 14 Agustus 2025 sore. Belasan petugas KPK yang dikawal aparat kepolisian bersenjata laras panjang terlihat membawa tiga boks kontainer pla-Steveman Ganda Yanto-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penghilangan barang bukti terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di biro perjalanan haji dan umrah Maktour Group. Temuan ini muncul saat tim penyidik menggeledah kantor Maktour di Jakarta pada Kamis 14 November 2025.
"Yang kami terima informasinya penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti di kantor Maktour yang berlokasi di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 27 November 2025.
Budi menambahkan, bukti yang dikantongi saat ini masih dianalisis dan didalami lebih lanjut. Namun, ia enggan merinci jenis bukti yang ditemukan. "Bukti penghilangan secara spesifik nanti coba kami cek," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu dugaan penghilangan barang bukti dilakukan dengan membakar dokumen manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel oleh staf perusahaan.
BACA JUGA:KPK Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Terus Berjalan
BACA JUGA:KPK Sita Rumah dan Tiga Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Jika ditemukan minimal dua alat bukti atau terpenuhi unsur perintangan penyidikan, KPK berpotensi menjerat pihak terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghalangi, merintangi, atau menghilangkan barang bukti dalam kasus korupsi.
"Tentunya penyidik akan menganalisis apakah penghilangan atau upaya penghilangan barang bukti itu masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK telah mencegah sejumlah pihak termasuk pemilik Maktour Group Fuad Hasan Masyhur ke luar negeri. Fuad Hasan dan beberapa pegawai Maktour juga telah diperiksa penyidik. Selain itu, KPK menyita sejumlah uang senilai miliaran rupiah dari Maktour Group. (beritasatu)