Satgas Sita 39 Alat Berat, Jejak Timah Ilegal Kini Jadi PR Besar Kejati Babel
Alat berat excavator yang disembunyikan dalam hutan di Kabupaten Bangka Tengah-Istimewa-
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Penindakan tambang timah ilegal di Bangka Belitung memasuki babak baru setelah Satgas PKH Koordinator Wilayah Babel kembali menyita tujuh alat berat di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk Besar, Bangka Tengah.
Dengan temuan terbaru ini, total 39 unit alat berat telah diamankan Satgas PKH sejak operasi masif digencarkan menyusul instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.
Alat berat yang disita ditemukan dalam kondisi masih mulus dan dibungkus plastik hitam tebal. Nomor seri pabrik telah dihilangkan, sementara unit-unit tersebut disembunyikan di kebun milik warga bernama Taufik. Polanya sama seperti kasus sebelumnya: menyamarkan keberadaan excavator agar tak terdeteksi patroli Satgas.
Sumber lapangan menyebut alat berat tersebut diduga milik H atau Ath, warga Perlang yang kini tinggal di Jakarta. Namun Satgas PKH tetap membuka ruang bagi siapa pun yang mengaku pemilik sah untuk menunjukkan dokumen resmi. Penyidik PPNS Satgas juga menduga tujuh excavator ini terkait dengan sembilan alat berat yang ditemukan sehari sebelumnya.
BACA JUGA:Buka Ruang Penyelesaian Konflik dengan PT Foresta, DPRD Babel Audiensi Dengan Warga Membalong
Informasi terbaru yang dihimpun Babel Pos (Grup Belitong Ekspres) mengungkap bahwa sembilan excavator itu diduga milik dua kolektor pasir timah asal Perlang, masing-masing lima unit milik Toyo dan empat unit milik Iben.
Keduanya disebut-sebut sebagai pemasok pasir timah ke PT Mitra Stania Prima (MSP). Dengan temuan ini, keduanya dipastikan akan diperiksa Satgas dan penyidik Pidsus Kejati Babel.
Namun ketika dikonfirmasi, pihak PT MSP melalui Rio dari Departemen Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat menyatakan tidak mengetahui soal pemasok pasir timah tersebut.
“Maaf saya bukan bagian ini, maaf ya. Jadi tak kenal dan gak tahu,” jawab Rio via WhatsApp seperti dikutip dari Babel Pos, Minggu (23/11/2025).
BACA JUGA:Tim Satgas PKH Korwil Babel Sita Lagi 7 Excavator, Total Jadi 39 Unit
Dengan penindakan yang terus berlangsung, bola panas kini berada di tangan Kejati Babel. Seluruh barang bukti dari Satgas telah dilimpahkan untuk penyelidikan lanjutan.
Atensi pun menguat setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Kejati Babel mengusut tuntas jaringan tambang ilegal ini, termasuk pemodal besar hingga pihak penampung pasir timah.
“Saya sudah perintahkan Kejati untuk menelusuri pemilik alat berat ini. Kita akan cari siapa pemodalnya,” tegas Jaksa Agung saat meninjau lokasi tambang bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan pejabat pusat lainnya.
Ia menyesalkan kerusakan parah lingkungan akibat praktik tambang ilegal di Bangka Tengah yang mengandalkan alat berat berkualitas tinggi.