Sidang Perintangan Korupsi Timah & Suap Hakim Berlanjut, Saksi dari Babel Siap-Siap Dipanggil
Terdakwa Marcella Santoso -Istimewa-
BELITONGEKSPRES.COM - Putaran baru persidangan perkara perintangan penyidikan kasus korupsi besar, termasuk Tipikor Tata Niaga Timah 2015–2022 dan skandal suap hakim, kembali memasuki fase penting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Majelis hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan para terdakwa, sehingga perkara yang menyeret advokat Marcella Santoso dan sejumlah nama lain tersebut akan berlanjut ke tahap pemeriksaan substansi.
Dalam sidang putusan sela yang digelar Rabu, 19 November 2025, Ketua Majelis Hakim Effendi menegaskan bahwa semua dalil keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima.
Menurut majelis, argumen yang disampaikan justru menyentuh materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan, bukan menjadi alasan untuk menggugurkan dakwaan.
BACA JUGA:Satgas PKH Kembali Sita 9 Alat Berat Tambang Ilegal, TY Diduga Pemilik Excavator
Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi unsur formil dan materiil sesuai ketentuan hukum.
Dakwaan dianggap cermat, jelas, dan telah menguraikan waktu, tempat, serta bentuk perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan maupun suap hakim Tipikor.
Majelis selanjutnya memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt. Pst dan 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt. Pst. Artinya, seluruh terdakwa akan tetap menjalani persidangan dengan dakwaan yang telah dinyatakan sah oleh pengadilan.
Pada kesempatan yang sama, majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa lainnya, yakni Junaedi Saibih, M. Syafei, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzzaki. Mereka merupakan bagian dari jaringan terdakwa yang sebelumnya didakwa bersama Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
BACA JUGA:Kasus Perintangan Korupsi Timah dan Suap Hakim, 4 Terdakwa Minta Bebas
Para terdakwa dalam perkara ini mencakup beragam latar belakang profesi, antara lain Marcella Santoso (pengacara), Ariyanto Bakri (pengacara), Junaedi Saibih (pengacara), Tian Bahtiar (Direktur JakTV), Adhiya Muzzaki (buzzer), M. Syafei (perwakilan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Marcella Santoso Cs mengajukan eksepsi dengan permintaan agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan para terdakwa dilepaskan dari proses pidana. Namun majelis hakim menegaskan bahwa alasan yang diajukan bukan menjadi dasar untuk menggugurkan dakwaan.
Kasus perintangan penyidikan ini menjerat empat terdakwa utama: Marcella Santoso, advokat Junaedi Saibih, Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, serta Ketua Tim Cyber Army M. Adhiya Muzakki.
Mereka diduga melakukan tindakan yang menghambat proses penegakan hukum dalam perkara Tipikor berskala besar, khususnya kasus tata niaga timah yang merugikan negara.