Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Menkeu Purbaya: Bayar Pajak Tidak Ubah Status Pakaian Bekas Ilegal

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan ia bertugas menertibkan seluruh barang ilegal yang masuk ke Indonesia-Akmalal Hamdhi-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa impor pakaian bekas tetap dilarang meskipun pedagang menyatakan kesediaan membayar pajak. Ia menekankan bahwa kewajiban pajak tidak akan mengubah status barang yang sejak awal sudah termasuk kategori terlarang masuk ke Indonesia.

Purbaya menjelaskan bahwa praktik thrifting berbasis impor merupakan aktivitas ilegal sesuai aturan yang berlaku. Dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober 2025 pada Kamis 20 November 2025, ia menyampaikan bahwa legalitas suatu barang tidak bergantung pada pajak yang dibayarkan.

Menurutnya, wacana legalisasi thrifting impor sebanding dengan upaya melegalkan narkotika hanya karena ada potensi pungutan pajak. Ia menilai pendekatan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum barang larangan.

Purbaya menambahkan bahwa tugasnya sebagai menteri keuangan adalah memastikan penertiban seluruh barang ilegal yang masuk ke dalam negeri. Ia berkomitmen menutup ruang peredaran produk yang tidak melalui jalur resmi dan menegaskan akan membersihkan pasar dari barang impor ilegal.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Tolak Legalisasi Thrifting Meski Pedagang Mau Bayar Pajak

BACA JUGA:Pelaku Thrifting Minta Aturan Jelas, Tak Ingin Disamakan dengan Praktik Impor Ilegal

Terkait keluhan pedagang mengenai maraknya tekstil ilegal dari China yang dianggap lebih besar volumenya dibandingkan pakaian bekas, Purbaya menyatakan bahwa pengawasan akan diperketat. 

Pemerintah akan meningkatkan pemeriksaan di pelabuhan, melakukan investigasi mendalam, serta menindak setiap upaya penyelundupan.

Ia menyoroti meningkatnya ketergantungan pasar dalam negeri terhadap produk asing yang dinilai hanya menguntungkan sebagian kecil pedagang. Kondisi tersebut disebutnya merugikan pelaku usaha nasional, mengingat perekonomian Indonesia ditopang oleh permintaan domestik yang mencapai hingga 90 persen.

Purbaya mendorong pedagang untuk mulai mengalihkan fokus usaha ke produk lokal agar tidak terus bergantung pada barang yang masuk secara ilegal.

 

Sebelumnya, para pedagang pakaian bekas dari berbagai daerah menyampaikan aspirasi ke Dewan Perwakilan Rakyat terkait larangan impor pakaian bekas. 

Dalam pertemuan bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR pada 19 November 2025, pedagang menyebut kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan usaha jutaan orang yang menggantungkan hidup pada industri thrifting.

Para pedagang juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan opsi legalisasi terbatas atau penetapan status Lartas sehingga impor dapat dikendalikan melalui kuota dan diawasi langsung oleh negara. Mereka menilai kebijakan terukur dapat menghasilkan pemasukan sekaligus menekan peredaran barang ilegal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan