Rekening Tak Aktif 5 Tahun Jadi Dormant, OJK Ungkap Aturan Lengkap
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae-Muhtamimah-Jawapos
BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan mengesahkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum yang mengatur standar baru pengelolaan rekening, termasuk penetapan status dormant bagi rekening yang tidak beraktivitas dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola serta memastikan perlindungan nasabah agar terhindar dari penipuan dan penyalahgunaan. Ia menegaskan setiap bank kini wajib menerapkan kebijakan, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang komprehensif dalam mengelola rekening.
Dalam ketentuan terbaru, bank harus menyediakan akses mudah bagi nasabah untuk mengaktifkan atau menutup rekening melalui kantor fisik maupun layanan digital. Standarisasi ini diharapkan mengurangi perbedaan perlakuan antarbank serta memberikan kepastian terkait hak dan kewajiban nasabah.
POJK menetapkan tiga kategori rekening. Pertama, rekening aktif yang menunjukkan aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo secara rutin. Kedua, rekening tidak aktif yang tidak mencatat aktivitas tersebut lebih dari 360 hari. Ketiga, rekening dormant yang tidak beraktivitas lebih dari 1.800 hari atau hampir lima tahun.
BACA JUGA:OJK Siapkan Aturan Baru Pengelolaan Rekening Dormant
BACA JUGA:OJK Atur Ulang Regulasi Pegelolaan Rekening Dormant, Pastikan Dana Nasabah Tetap Aman
Regulasi ini juga mengatur kewajiban nasabah untuk memberikan informasi yang akurat serta memperbarui data secara berkala. Sementara itu, bank diwajibkan memastikan sistem mampu menandai status rekening secara otomatis dan menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan sesuai kebutuhan nasabah.
OJK menekankan pentingnya perlindungan data pribadi melalui penerapan prinsip perlindungan konsumen, strategi anti fraud, manajemen risiko, serta ketentuan APU PPT PPPSPM. Pengawasan tambahan terhadap rekening tidak aktif dan dormant juga diwajibkan guna mencegah penyalahgunaan.
Aturan baru ini diproyeksikan memperkuat transparansi layanan perbankan dan meningkatkan keamanan pengelolaan rekening di seluruh bank umum. (jpc)