Pemerintah Siapkan Regulasi AI Beretika untuk Lindungi Masyarakat
Nezar Patria-Bayu Pratama-Antara
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah tengah menyusun regulasi mengenai kecerdasan buatan (AI) yang bertujuan menciptakan lingkungan inovasi yang beretika sekaligus melindungi hak-hak masyarakat. Langkah ini mencakup penyusunan peta jalan AI nasional dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang etika AI.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan, regulasi tersebut akan menjadi pedoman bagi pelaku industri AI untuk menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan masyarakat.
“Dengan regulatory framework ini, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan beretika bagi inovasi AI di sektor telekomunikasi sekaligus melindungi hak-hak masyarakat,” ungkap Nezar, Minggu 9 November, dikutip dari Antara.
Nezar menekankan bahwa peraturan akan mewajibkan platform AI menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan, serta menyesuaikan layanan dengan nilai-nilai budaya Indonesia.
BACA JUGA:DPR Tekankan Pemblokiran Judi Online Harus Terus Dilanjutkan Meski Transaksi Turun
BACA JUGA:Selebgram Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Syur, Akui Merekam Sendiri
Kebutuhan regulasi ini semakin mendesak seiring pertumbuhan pesat teknologi AI. Contohnya, platform ChatGPT berhasil melipatgandakan jumlah penggunanya dalam waktu kurang dari setahun. Menurut Nezar, fenomena ini membuka banyak peluang bagi industri telekomunikasi untuk mendorong pertumbuhan bisnis.
“Untuk bertahan dan berkembang di era AI, industri telekomunikasi harus melakukan transformasi fundamental menjadi AI TechCo, yaitu menjadikan AI sebagai kompetensi inti, bukan sekadar alat pendukung,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan talenta digital agar mampu mengembangkan AI unggul dan menghadirkan teknologi yang manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat. “Tujuannya, kami ingin memastikan setiap inovasi AI didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing,” tutup Nezar. (beritasatu)