Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Permata di Negeri Laskar Pelangi

Abdul Fatah, Mantan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung-Istimewa-

BELITONGEKSPRES.COM - Negeri Laskar Pelangi, tanah yang terkenal karena keindahan dan pesonanya, ternyata menyimpan lebih dari sekadar panorama pasir putih dan bebatuan granit eksotik. 

Di balik birunya laut Belitung Timur, tersimpan “permata” bernilai tinggi -potensi mineral timah-yang kini menjadi sorotan dalam konteks kebijakan tata ruang wilayah pesisir dan laut di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Abdul Fatah, Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Babel periode 2017-2022, mengurai secara mendalam arah kebijakan dan tantangan pengelolaan kawasan laut tersebut dalam tulisan berikut.

Negeri Laskar Pelangi, negeri berbalut keindahan dengan kilauan pasir bak permata, pantai-pantai menarik, indah, dan dihiasi bebatuan eksotik serta perairan dengan beragam biota.

Kesemuanya menuntut para aktor negeri berpikir bagaimana mengakselerasi agar potensi sumber daya pesisir dan laut dapat tumbuh dan berkembang serta memberi manfaat secara optimal kepada anak negeri --secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Hambatan dan tantangan adalah suatu keniscayaan, mengingat kemajemukan dan keberagaman profesi yang penuh corak dan warna dalam diri; mencerminkan sikap, perilaku, temperamen, dan performa beraneka dari anak negeri.

Negeri Maritim dan Cita Maritim Nusantara

Negeri Maritim merupakan sebutan lain yang menggambarkan anatomi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang membentang dari Sabang sampai Merauke, dan juga disebut oleh Presiden ke-7 RI sebagai wilayah dari Miangas sampai Pulau Rote. Indonesia memiliki perairan seluas 6,4 juta km² dan dihiasi 17.380 pulau besar dan kecil (data BIG & Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi — 2024).

Ungkapan “Nenek moyang kita orang pelaut” memberi isyarat bahwa potensi perairan laut dan pulau-pulau kecil yang sedemikian besar akan menjadi tiada artinya. Manakala itu tidak didukung adanya strategi pengelolaan yang tepat dan komprehensif dalam pengelolaan kawasan perairan laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang ke semuanya memerlukan adanya kepastian hukum.

BACA JUGA:Bukti Mewujudkan Ekonomi Berkeadilan Tanpa Tambang, Pertanian dan Pariwisata Jadi Andalan

Wadah, pimpinan negara menyimak dan mendengar bisikan isyarat dari pesisir pantai laut Nusantara, dan pada tahun 2007 mengundangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.

Negeri Serumpun Sebalai segera terbangun dari tidurnya dan kembali mengingat jati dirinya sebagai provinsi kepulauan. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyadari pentingnya pengelolaan wilayah laut dan pesisir secara berkelanjutan.

Tanpa menunggu ayam berkokok hingga ketiga kalinya, pemerintah daerah bersama masyarakat di enam kabupaten dan satu kota di Bangka Belitung segera bergerak. Mereka menyusun, merumuskan, dan mengonsultasikan secara terbuka rancangan kebijakan untuk melahirkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Tahun 2020–2040.

Peraturan itu menjadi dasar hukum penting dalam mengatur pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di seluruh Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perda ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mengendalikan pemanfaatan sumber daya, menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan dasar bagi pemberian izin lokasi dan pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan