Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Permata di Negeri Laskar Pelangi

Abdul Fatah, Mantan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung-Istimewa-

Permata Laskar Pelangi

Genderang sudah ditabuh, langkah gerak telah diayunkan menuju pemanfaatan umum pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Di manakah permata Negeri Laskar Pelangi tersimpan…! Jawabannya, terlebih dahulu mesti tahu bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di kawasan Negeri Serumpun Sebalai maupun Negeri Laskar Pelangi telah terbagi ke dalam alokasi ruang pemanfaatan, yang terdiri atas Zona Pariwisata, Zona Pelabuhan, Zona Perikanan Budidaya, Zona Perikanan Tangkap, Zona Industri, dan Zona Pertambangan.

Sesuai Pasal 17 huruf f Perda RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, digariskan bahwa “Permata Laskar Pelangi tersimpan di perairan Belitung Timur; termasuk dalam Zona Pariwisata (kode 094), bersama kompatriotnya yaitu perairan Pantai Keramat, Olivier, Serdang dan sekitarnya. Di sinilah permata Negeri Laskar Pelangi tersimpan berupa pasir/bijih mineral timah. Mungkinkah pada zona bukan tambang dapat dilakukan operasional penambangan?

Olivier dalam perspektif Perda RZWP3K, masuk ke dalam alokasi ruang pemanfaatan zona pariwisata (Pasal 17), namun secara empiris di kedalaman perairannya terkandung potensi mineral timah melimpah. Pertanyaan…! mungkinkah dilakukan operasional penambangan…? Menelisik lebih jauh atas potensi perairan Olivier, sejenak mari kita tengok formulasi substansi Perda RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020–2040, terkait pasal yang bersentuhan dengan isu inti Permata di Negeri Laskar Pelangi.

Pasal 46 huruf a angka 1 meliputi kegiatan yang diperbolehkan dilakukan di zona pariwisata terdiri atas: penyediaan sarana dan prasarana yang tidak menimbulkan kerusakan lingkungan; kegiatan penangkapan ikan dengan alat pancing tangan pada saat tidak ada kegiatan pariwisata; serta mitigasi bencana dan penanganan kondisi darurat di laut.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Legalitas Tambang untuk Hapus Praktik Ilegal

Pasal 46 huruf e mengatur ketentuan khusus di zona pariwisata, terdiri atas pengendalian kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan maupun perairan; melakukan mitigasi bencana di WP-3-K; dan tersedianya tim keamanan dan penyelamatan wisatawan.

Pasal 57 ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil wajib memiliki izin pengelolaan. Kegiatan yang termasuk di dalamnya meliputi produksi garam, biopermakologi laut, bioteknologi laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, pemasangan pipa dan kabel bawah laut, serta pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.

Untuk tujuh jenis kegiatan pengelolaan tersebut, izin diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, setelah pemohon memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2).

Selanjutnya, dalam memberikan izin lokasi dan izin pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Gubernur wajib mempertimbangkan ketentuan Pasal 58. Pertimbangan tersebut mencakup kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, ketersediaan lokasi atau akses bagi masyarakat tradisional dalam memanfaatkan ruang dan sumber daya perairan, perlindungan terhadap nelayan kecil dan nelayan tradisional, kepentingan nasional, serta penghormatan terhadap hak lintas damai bagi kapal asing.

Selain itu, Gubernur juga memiliki kewenangan untuk memberikan arahan insentif dari pemerintah daerah provinsi kepada masyarakat umum. Arahan tersebut dapat berupa pemberian konsesi, imbalan, insentif, sewa ruang, urusan saham, maupun penyediaan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan sumber daya kelautan dan pesisir.

Kemudian Pasal 59 mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, tata cara pemberian, pencabutan, jangka waktu, luasan dan berakhirnya izin lokasi perairan serta izin pengelolaan diatur dalam Peraturan Gubernur.

Perda RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bukanlah malaikat pencabut napas nyawa; Perda RZWP3K beririsan dengan perekonomian nasional dan kesejahteraan nasional, tegak lurus kepada konstitusi negara UUD 1945 yang mengamanatkan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan azas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan ekonomi nasional.

Perda RZWP3K No. 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2020–2040 menggariskan bahwa perairan laut Olivier sesuai Pasal 17 ditetapkan masuk ruang pemanfaatan zona pariwisata. Namun secara empirik di dalam kandungan perairan laut Olivier terdapat potensi mineral timah yang prospektif dan bernilai tinggi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan