Mendikbud Ristek Resmi Hapus Pramuka dari Ekskul Wajib di Sekolah

Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah--

Meskipun Pramuka tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib, penting bagi semua pihak agar Pramuka tetap menjadi pilihan utama bagi sebagian besar siswa.

Gerakan Pramuka memiliki nilai sejarah dan pengalaman yang berharga. Pasal 24 dalam Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 menegaskan bahwa "Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela."

Artinya, tidak ada paksaan bagi siswa untuk mengikuti kegiatan Pramuka atau kegiatan ekstrakurikuler lainnya. Mereka hanya mengikuti kegiatan sesuai dengan minat mereka.

Dengan demikian, Pramuka akan diatur sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan