Hendrya Sylpana

Jelang Lebaran, Menteri Perdagangan Musnahkan Produk Impor yang Melanggar Aturan Senilai Rp 9,33 Miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melihat baju yang dijajakan saat berkunjung di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)--

BELITONGEKSPRES.COM, Menjelang Lebaran 2024, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk yang melanggar aturan perdagangan. Pada Kamis, 28 Maret lalu, produk impor yang melanggar aturan senilai Rp 9,33 miliar dimusnahkan di kawasan gudang Karang Asem, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

”Pemusnahan dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan dari barang-barang yang tidak memenuhi syarat serta untuk melindungi industri dalam negeri. Produk impor ini tidak sesuai aturan oleh karena itu harus dimusnahkan,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Produk yang dimusnahkan termasuk produk elektronik, bubuk cabai, bubuk cokelat, kecap, saus sambal, cokelat cair, produk kehutanan, modul fotovoltaik silikon kristalin (panel surya), konsentrat jus apel, dan kaca lembaran. 

Barang-barang ini berasal dari Thailand, Tiongkok, Malaysia, Singapura, Jepang, dan India, dan diimpor oleh sebelas importir. Temuan ini berasal dari Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi selama periode Januari–Februari 2024 di wilayah Jawa Barat dan Banten.

BACA JUGA:Perjalanan Karir Helena Lim, Sosok Crazy Rich PIK Tersangka Korupsi Timah

BACA JUGA:Akibat Ledakan Gudang Amunisi, TNI AD Jamin Ganti Kerugian Warga yang Terdampak

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyegel stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Rest Area Km 42B tol Jakarta–Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu, 23 Maret. Sebanyak tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) disegel karena melanggar aturan.

Tindakan pengamanan terhadap SPBU tersebut merupakan bagian dari serangkaian tindak lanjut dalam pengawasan metrologi legal, yang bertujuan untuk melindungi konsumen menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN).

”Menjelang Lebaran, Kemendag menggencarkan pengawasan SPBU, barang-barang, dan makanan yang tidak memenuhi standar. Produk yang tidak memenuhi standar akan diamankan,” beber Zulkifli.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border). 

Langkah selanjutnya adalah pemusnahan mandiri oleh importir yang melanggar, dengan pengawasan dari Balai Pengawasan Tertib Niaga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan