Penurunan Tarif PPN Dinilai Menjadi Pemicu Pemulihan Daya Beli dan Sektor Riil
Pengunjung saat melintas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta-Joanito De Saojoao-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Rencana pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinilai bisa menjadi pemicu baru bagi peningkatan daya beli dan penguatan ekonomi nasional. Jika kebijakan ini terealisasi, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 diperkirakan mampu menembus di atas 5,3%.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tengah mengkaji penurunan tarif PPN.
Menurutnya, kebijakan ini penting untuk mengatasi stagnasi daya beli yang menjadi penghambat utama pemulihan ekonomi dalam dua tahun terakhir.
“Sejak penyesuaian PPN dilakukan beberapa waktu lalu, terjadi pergeseran pola konsumsi rumah tangga. Porsi tabungan dan dana pihak ketiga milik sektor rumah tangga terus menurun, menandakan tekanan pada kemampuan konsumsi masyarakat,” kata Fakhrul, Rabu 15 Oktober.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Buka Peluang Turunkan PPN 11 Persen, Ini Alasannya
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Perpanjang Insentif PPN DTP Properti 100 Persen hingga 2027
Ia menilai, penurunan tarif PPN akan berdampak ganda. Pertama, menumbuhkan kembali konsumsi rumah tangga dengan menurunkan harga barang dan jasa, yang otomatis meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas sektor riil. Dampaknya akan terasa kuat di sektor padat karya seperti makanan-minuman, ritel, pariwisata, hingga logistik.
Kedua, kebijakan ini dapat menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk masuk ke sektor formal. Dengan beban pajak konsumsi yang lebih ringan, transformasi dari ekonomi informal ke formal menjadi lebih menarik dan menguntungkan secara ekonomi.
“Ini bukan semata soal tarif pajak yang lebih rendah, tapi juga tentang menciptakan ekosistem yang mendorong pelaku usaha kecil agar mau bergabung ke sektor formal dan mendapatkan akses pembiayaan yang lebih luas,” jelasnya.
Fakhrul menegaskan, penurunan PPN tidak otomatis mengurangi pendapatan negara. Dalam jangka menengah, kebijakan ini justru bisa memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan fiskal, terutama jika publik melihat arah kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan sektor riil.
BACA JUGA:Pajak Digital Tembus Rp41,09 Triliun, PPN PMSE Jadi Kontributor Utama
BACA JUGA:PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Berlaku Sepanjang 2026
Meski begitu, ia menekankan pentingnya penguatan di sisi reformasi fiskal agar keberlanjutan anggaran tetap aman. Dua hal yang menjadi fokus adalah penertiban kembali sektor yang masih tinggi tingkat ilegalitasnya seperti peredaran rokok tanpa pita cukai dan perdagangan lintas batas yang rawan manipulasi data serta pembangunan sistem perpajakan dan kepabeanan yang lebih adil, transparan, dan berbasis kepatuhan sukarela.
“Penerimaan negara tidak harus bergantung pada tarif tinggi, tapi pada sistem yang adil dan dipercaya. Kalau ekonomi formal tumbuh, pendapatan pajak akan meningkat dengan sendirinya,” tegas Fakhrul.