Pajak Digital Tembus Rp41,09 Triliun, PPN PMSE Jadi Kontributor Utama
Ilustrasi - pajak digital-ist-
BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital mencapai Rp41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025. Kontribusi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menyumbang Rp31,85 triliun.
Selain itu, terdapat pajak aset kripto sebesar Rp1,61 triliun, pajak fintech dari layanan pinjaman online Rp3,99 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) senilai Rp3,63 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa hingga Agustus 2025 terdapat 201 pemungut yang telah menyetorkan PPN PMSE dengan nilai akumulatif Rp31,85 triliun.
Angka tersebut terdiri dari setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp6,51 triliun hingga 2025.
BACA JUGA:BGN Stop Produk Pabrikan Milik Konglomerat, UMKM Jadi Pemasok Utama Program MBG
BACA JUGA:Dampak yang Akan Terjadi Jika Utang Negara Terus Membengkak
Pemerintah juga telah menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, dengan empat penunjukan baru pada Agustus 2025, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc., dan Neon Commerce Inc. Pada saat yang sama, satu penunjukan dicabut dari TP Global Operations Limited.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp1,61 triliun. Rinciannya, Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp522,82 miliar pada 2025. Dari total tersebut, PPh 22 berkontribusi Rp770,42 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp840,08 miliar.
Untuk pajak fintech dari aktivitas peer to peer lending, penerimaan mencapai Rp3,99 triliun. Angka ini berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp952,55 miliar pada 2025.
Pajak ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri Rp724,32 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp2,15 triliun.
BACA JUGA:Purbaya Tahan Penunjukan E-Commerce Pemungut Pajak Pedagang
BACA JUGA:Ekonom: Aliran Dana Rp200 Triliun Berpotensi Hasilkan Kredit Berisiko Tinggi
Dari pajak SIPP, tercatat penerimaan Rp3,63 triliun. Secara detail, Rp402,38 miliar berasal dari 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp786,3 miliar pada 2025. Komponen penerimaan ini terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp242,31 miliar dan PPN Rp3,39 triliun.
Rosmauli menegaskan bahwa tren positif tersebut mencerminkan peran pajak digital sebagai salah satu pilar utama penerimaan negara di tengah perkembangan ekonomi digital yang pesat.