Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kakorlantas Imbau Pemilik Kendaraan Pribadi Lepas Strobo dan Sirene

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memberi sambutan pada gelaran Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2025 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (24/9/2025)-Pamela Sakina-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menegaskan larangan penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi masyarakat sipil. Perangkat ini dinilai tidak sesuai aturan dan berpotensi mengganggu keselamatan serta kenyamanan pengendara lain di jalan raya. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengingatkan pemilik kendaraan pribadi yang sudah memasang strobo dan sirine agar melepaskannya secara sukarela demi kepatuhan hukum dan ketertiban lalu lintas.

Agus menjelaskan, penggunaan strobo dan sirine telah diatur dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas, di mana pemasangannya hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu yang memiliki fungsi resmi. Namun aturan ini sering disalahgunakan hingga masyarakat sipil ikut memasang aksesori tersebut. 

Ia menegaskan, perangkat ini memang penting untuk kendaraan patroli, terutama yang melaju di jalan tol dengan kecepatan tinggi. Tanpa lampu dan tanda isyarat resmi, risiko pelanggaran dan kecelakaan bisa meningkat.

BACA JUGA:Polisi Tetap Boleh Pakai Sirene Saat Patroli, Tapi Ada Batasnya

BACA JUGA:Aturan Baru Korlantas: Sirene dan Strobo Dibatasi Saat Sore dan Azan

Perangkat strobo dan sirine hanya boleh digunakan pada kendaraan yang memiliki kewenangan khusus, seperti patroli kepolisian dan kendaraan dinas tertentu, bukan kendaraan pribadi. 

Terkait masih maraknya penjualan strobo di pasaran, Agus menyerahkan pengawasan dan pengaturan lebih lanjut kepada Kementerian Perindustrian agar aksesori tersebut hanya digunakan sesuai peruntukannya.

Sebelumnya, Korlantas Polri sempat membekukan sementara penggunaan strobo akibat banyaknya keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan dan pengawalan berlebihan di jalan raya. 

Kebijakan pembekuan ini dilakukan untuk mengevaluasi sistem pengawalan, mencari solusi bersama Kementerian Perhubungan, dan meningkatkan kesadaran etika berkendara agar jalan raya tetap menjadi ruang publik bersama yang aman dan tertib.

Teguran ini sekaligus mempertegas jalur hukum yang ada: strobo bukan untuk kendaraan pribadi, melainkan hanya bagi kendaraan dengan fungsi resmi yang diatur undang-undang. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan