Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Pencemaran Nama Baik, Ridwan Kamil Tolak Damai dengan Lisa Mariana

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat-Rubby Jovan-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat itu memilih untuk tidak menempuh jalur damai dengan selebgram Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. 

Menurut Muslim, dampak dari dugaan pencemaran tersebut terlalu signifikan sehingga perlu ada efek jera yang ditegakkan melalui putusan pengadilan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan mediasi kedua belah pihak sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan kasus melalui alternatif dispute resolution (ADR), yang akan digelar pada Selasa 23 September. 

Muslim memastikan bahwa agenda mediasi tersebut hanya akan dihadiri tim kuasa hukum karena Ridwan Kamil berhalangan hadir akibat kesibukan pekerjaan.

BACA JUGA:KPK Pastikan Penyidikan Korupsi Kuota Haji 2024 Tak Ada Intervensi Istana

BACA JUGA:Polri Diminta Hentikan Patwal untuk Pihak yang Tak Layak, Termasuk Artis

“Agenda mediasi dari Bareskrim akan dihadiri pihak pengacara mewakili Pak RK,” ujar Muslim. Ia menekankan bahwa meski mediasi berlangsung, Ridwan Kamil tetap memilih untuk melanjutkan proses hukum sampai tuntas, menghormati jalannya peradilan.

Penolakan berdamai ini didasarkan pada kerugian yang diduga dialami Ridwan Kamil akibat pencemaran nama baik yang merusak reputasi dan kariernya. 

Laporan resmi terhadap Lisa Mariana dibuat pada 11 April 2025 dan diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, mencakup tuduhan pencemaran nama baik serta manipulasi dokumen elektronik. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan