KPK Pastikan Penyidikan Korupsi Kuota Haji 2024 Tak Ada Intervensi Istana
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025)-Rio Feisal-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - KPK menegaskan tidak ada intervensi dari Istana Kepresidenan dalam penyidikan dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka sepenuhnya berdasarkan alat bukti dan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini, yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun, resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK tengah fokus memastikan terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta pengembalian kerugian negara.
Proses penyidikan meliputi pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan pendalaman dugaan aliran dana dari agen travel dan asosiasi ke oknum pejabat Kemenag.
Penyelidikan juga mencakup analisis Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130/2024 tentang pembagian kuota haji tambahan, yang diduga menyimpang dari ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50:50.
KPK mendalami siapa yang memerintahkan dan menginisiasi pembagian kuota serta aliran uang terkait, termasuk jumlah, mekanisme distribusi, dan penerima dana.
BACA JUGA:Asosiasi Biro Haji Lobi Pejabat Kemenag di Jakarta untuk Atur Kuota Tambahan
BACA JUGA:KPK: Biro Perjalanan Sengaja Sebar Kuota Haji Tambahan untuk Dijual Lebih Mahal
Untuk memastikan proses berjalan optimal, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abdul Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri.
Penyidikan dilakukan dengan sprindik umum berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpc)