Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KPK Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Kuota Haji, Diumumkan dalam Waktu Dekat

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025)-Rio Feisal-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan baru terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. KPK menegaskan sudah mengantongi calon tersangka dan berencana mengumumkannya dalam waktu dekat. 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan di Gedung Merah Putih Jakarta bahwa publik dan media akan mendapat informasi resmi melalui konferensi pers segera setelah penetapan tersangka dilakukan.

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025 setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. 

Hasil perhitungan awal pada 11 Agustus 2025 menunjukkan dugaan kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

BACA JUGA:KPK Dukung Pemerintah Segera Bahas RUU Perampasan Aset dan Disahkan DPR

BACA JUGA:KPK Tambah Sitaan 2 Unit Mobil Mewah Immanuel Ebenezer, Total Sudah 27 Kendaraan Diamankan

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Salah satu fokus temuan pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dilakukan dengan skema 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Skema ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya mengatur porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan