Mensesneg Sebut Reshuffle Kabinet Tak Ada Unsur Hapus Menteri Era Jokowi
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait reshuffle Kabinet Merah Putih yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Kompleks Istan-Galih Pradipta/app/tom-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa perombakan Kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak bertujuan menghapus jejak menteri dari era Presiden Joko Widodo.
Klarifikasi ini disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, menanggapi pertanyaan media tentang pemberhentian sejumlah menteri yang sebelumnya menjabat sejak pemerintahan Jokowi. Prasetyo membantah tegas isu tersebut dan menegaskan reshuffle adalah proses biasa yang menjadi hak prerogatif presiden.
Ia menambahkan, para menteri yang baru dilantik merupakan putra-putri terbaik bangsa yang dipilih berdasarkan kompetensi dan kebutuhan negara, bukan karena faktor politik masa lalu. Menurutnya, Presiden Prabowo menempatkan orang-orang dengan kapasitas dan pengalaman sesuai bidangnya agar program pemerintah berjalan efektif.
Dalam reshuffle ini, Presiden Prabowo memberhentikan Sri Mulyani dari jabatan Menteri Keuangan dan Dito Ariotedjo dari posisi Menteri Pemuda dan Olahraga.
BACA JUGA:Kampung Haji dan Biaya Terjangkau Jadi Prioritas Utama Menteri Irfan Yusuf
BACA JUGA:Kena Reshuffle Sebagai Menpora, Dito Ariotedjo Sampaikan Terima Kasih Atas Dukungan Semua Pihak
Keduanya adalah menteri yang awalnya dilantik sejak era Presiden Jokowi dan kembali menjabat pada pemerintahan Prabowo pada Oktober 2024. Sri Mulyani kemudian digantikan oleh Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, sementara pengganti Dito Ariotedjo untuk posisi Menpora belum diumumkan.
Selain itu, Presiden juga melantik Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi, Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah bersama Wakil Menteri Dahnil Azhar, serta menunjuk Muktaruddin sebagai Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Seluruh pengangkatan dan pemberhentian pejabat tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 86P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.
Dengan penjelasan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa reshuffle bukanlah langkah politik untuk menghapus nama-nama lama, melainkan upaya memperkuat kinerja kabinet sesuai kebutuhan pemerintahan saat ini. (ant)