Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Hotman Kalim Butuh 10 Menit untuk Buktikan Nadiem Tidak Bersalah, Ini Tanggapan Kejagung

Nadiem Makarim bersama Hotman Paris bahas Chromebook sekolah-Zalzilatul Hikmia-Jawa Pos

BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih untuk tidak menanggapi panjang pernyataan Hotman Paris Hutapea yang bertindak sebagai penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim. Saat dihubungi Sabtu malam 6 September, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna hanya menekankan pentingnya semua pihak mengikuti jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebagaimana telah diumumkan sebelumnya, Nadiem kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook yang dilaksanakan saat ia masih menjabat menteri di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Anang mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan komentar lebih jauh karena kasus ini sedang dalam penyidikan. Ia menegaskan Kejagung tetap menjunjung asas praduga tak bersalah yang melekat pada Nadiem. 

Meski begitu, penyidik disebut terus bekerja untuk mengungkap kasus tersebut secara terang dan adil, sehingga ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:Total Harta Kekayaan Nadiem Makarim yang Pernah Lewati Prabowo

BACA JUGA:Hotman Paris Bantah Nadiem Terima Dana Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Di sisi lain, Hotman Paris melalui akun media sosialnya menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Chromebook tersebut. Ia menyatakan siap membuktikan hal itu, bahkan di hadapan Presiden Prabowo Subianto sekalipun. 

Menurutnya, jika Presiden ingin menegakkan keadilan, seharusnya Kejagung menggelar perkara ulang di depan kepala negara agar fakta sebenarnya dapat terlihat.

Hotman juga mengklaim hanya butuh waktu singkat untuk membuktikan Nadiem tidak bersalah, menegaskan kembali bahwa tidak ada satu rupiah pun aliran dana korupsi yang diterima kliennya. Ia bahkan menyebut hanya memerlukan waktu sepuluh menit untuk menjelaskan semuanya di hadapan Presiden Prabowo, yang pernah menjadi kliennya 25 tahun lalu.

Kalimat-kalimat ini menunjukkan benturan dua sikap: Kejagung fokus menjalankan penyidikan sesuai prosedur, sementara kubu pembela Nadiem menuntut transparansi lebih dan pembuktian cepat di hadapan publik maupun Presiden. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan