Kasus Ojol Terlindas: Tujuh Anggota Brimob Disidang, Dua Diantaranya Dijerat Pidana
Tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat melindas Affan Kurniawan bakal diajukan ke sidang Komisi Kode Etik Polri Rabu (3/9)-Divisi Humas Polri-
BELITONGEKSPRES.COM - Proses hukum terhadap tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden tewasnya Affan Kurniawan mulai bergulir. Mereka akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Rabu 3 September. Dari jumlah tersebut, dua anggota ditetapkan sebagai terduga pelanggar berat sekaligus dijerat pidana.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, memastikan penyelidikan sudah melibatkan keterangan saksi, orang tua korban, hingga analisis video dan visum. Dari hasil pendalaman, ditemukan dua kategori pelanggaran: berat dan sedang.
Pelanggaran berat:
BACA JUGA:Polri Gelar Perkara Kasus Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
BACA JUGA:Imbas Demo Berkepanjangan, Grab Indonesia Terapkan WFH pada Karyawan
- Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di kursi depan samping driver.
- Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya, selaku driver rantis.
Keduanya terancam sanksi maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan kini juga diproses pidana.
Pelanggaran kategori sedang (penumpang di belakang rantis):
- Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
- Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
- Bripda Madin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
- Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
- Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya
Untuk lima nama di atas, ancaman sanksinya berupa penempatan khusus (patsus), mutasi, demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan.
BACA JUGA:Prabowo Beri Rumah Subsidi untuk Keluarga Affan, Ojol yang meninggal Saat Aksi Demo
BACA JUGA:Kapolri Pastikan Sidang Etik 7 Polisi atas Insiden Driver Ojol Rampung dalam Seminggu
Sidang etik untuk kategori berat dijadwalkan dua hari berturut-turut, 3–4 September 2025. Setelah itu, barulah sidang untuk kategori sedang digelar. Selain itu, Polri juga melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM guna memastikan transparansi.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan pentingnya pendekatan humanis-polisi dalam mengawal kebebasan berekspresi publik. Ia mengingatkan agar masyarakat tetap menyampaikan pendapat secara damai, sementara informasi yang beredar di media sosial perlu diverifikasi agar tidak memicu disinformasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut akuntabilitas aparat dan perlindungan hak warga sipil. Polri berjanji memberi update transparan, khususnya kepada keluarga korban.