Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KPK Buru 3 Mobil Mewah Milik Noel Usai OTT Korupsi Kemenaker

Tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang juga Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025)-Salman Toyibi-Jawa Pos

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini memburu tiga unit mobil mewah yang diduga dipindahkan secara diam-diam dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, tak lama setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025. Tiga kendaraan tersebut terdiri dari Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan BAIC.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pihaknya menerima informasi bahwa mobil-mobil itu dikeluarkan dari rumah dinas Noel tak lama usai OTT berlangsung. 

“Penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen, pasca kegiatan tangkap tangan,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Selasa (26/8).

Menurut Budi, tim penyidik masih melakukan pelacakan untuk memastikan keberadaan kendaraan tersebut. Mobil-mobil itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ia menegaskan, pihak-pihak yang membawa mobil itu diminta kooperatif dengan menyerahkannya kepada penyidik. “KPK mengimbau agar kendaraan tersebut segera diserahkan untuk diperiksa dan diteliti,” tegasnya.

BACA JUGA:KPK Temukan 4 Ponsel Disembunyikan di Plafon Rumah Immanuel Ebenezer

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, Sita Mobil Alphard dan Ponsel

Sehari sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah kediaman Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, KPK menyita empat unit ponsel serta sebuah mobil Toyota Alphard.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Noel sebagai tersangka bersama delapan pejabat di lingkungan Kemnaker dan dua pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait penerbitan sertifikat K3. Beberapa nama yang turut ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

  • Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022–2025)
  • Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–2025)
  • Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–2025)
  • Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 (2020–2025)
  • Fahrurozi, Dirjen Biswanaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
  • Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021–2025)
  • Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi, selaku Koordinator
  • serta dua pihak swasta, Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025. Mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan