KPK Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, Sita Mobil Alphard dan Ponsel
Tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang juga Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025)-Salman Toyibi-Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (IEG), yang berlokasi di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa 26 Agustus.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pekan lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setelah OTT, penyidik bergerak cepat menelusuri sejumlah lokasi. Salah satunya adalah rumah milik Immanuel Ebenezer.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti yang diduga berhubungan dengan perkara dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua Umum Jokowi Mania itu.
BACA JUGA:Kasus Pemerasan K3: KPK Sebut Noel Minta Rp3 Miliar untuk Renovasi Rumah
BACA JUGA:KPK Ungkap Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker, Biaya Hanya Rp275.000 Jadi Rp6 Juta Akibat Pemerasan
Dalam proses penggeledahan, tim menyita beberapa perangkat elektronik hingga kendaraan mewah berupa Toyota Alphard. Mobil tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK sebagai barang bukti. Selain itu, ada empat unit telepon genggam yang juga diamankan dari kediaman Ebenezer.
KPK sebelumnya telah menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Total ada 11 orang tersangka, terdiri atas delapan pejabat Kemenaker, dua pihak swasta, dan Ebenezer sendiri.
Di antara nama-nama yang ikut terjerat adalah Irvan Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Anitasari Kusumawati, Subhan, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, serta Supriadi. Dari pihak swasta, tersangka adalah Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)