Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Indef: UMKM Bisa Sumbang Rp56 Triliun Pajak, Tapi Ada Tantangan Besar

Ketua Dewan Pengarah ISEI Young Economist Festival 2025 Aviliani dalam acara "Kick Off Young Economist Festival 2025", di Jakarta, Rabu (11/6/2025)-Rizka Khaerunnisa/pri-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, menilai potensi penerimaan negara dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih sangat besar. Jika dikelola dengan optimal, kontribusi pajak UMKM diperkirakan bisa mencapai Rp56 triliun per tahun.

Potensi tersebut berasal dari skema Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet bagi UMKM dengan pendapatan hingga Rp4,8 miliar per tahun. Namun, realisasi penerimaan belum maksimal karena tingkat kepatuhan pajak pelaku UMKM masih rendah. 

Aviliani menekankan perlunya sosialisasi yang lebih masif serta perbaikan sistem agar pembayaran pajak menjadi lebih sederhana dan mudah diakses.

Saat ini, UMKM berperan penting dalam perekonomian nasional dengan kontribusi sekitar 60,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Nilainya mencapai Rp12.639,9 triliun dari total PDB sebesar Rp20.892,4 triliun. Dengan porsi sebesar itu, Aviliani menilai sektor UMKM semestinya bisa memberikan kontribusi lebih besar bagi penerimaan pajak negara.

BACA JUGA:Pemerintah Targetkan Hemat Rp500 Triliun Lewat Digitalisasi Penyaluran Bansos

BACA JUGA:Ethereum Pecah Rekor! Harga ETH Nyaris Sentuh $5.000, Apa Selanjutnya?

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa insentif tarif PPh final 0,5 persen tidak bisa berlaku terlalu lama. Kebijakan ini berpotensi menimbulkan moral hazard, di mana pelaku usaha bisa saja sengaja memecah bisnisnya agar omzet tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar. 

Aturan mengenai pajak UMKM sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Selain UMKM, Aviliani juga menyoroti sektor digital yang tengah berkembang pesat. Menurutnya, keadilan pajak harus diterapkan secara menyeluruh, termasuk pada ekonomi digital. Ia menegaskan bahwa ketimpangan dalam kewajiban pajak dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha lain.

“Pajak digital penting untuk menjaga keadilan dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, kontribusi tersebut juga harus sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan