Dasco: Tunjangan DPR Rp50 Juta Per Bulan Selama 1 Tahun, untuk Kontrak Rumah 5 Tahun
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025)-Salman Toyibi-Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan skema tunjangan rumah yang akan diterima anggota DPR periode 2024–2029. Menurutnya, fasilitas tersebut diberikan sebagai pengganti rumah dinas di Kalibata yang tidak lagi disediakan negara bagi para wakil rakyat.
Dasco menuturkan, kebijakan itu diambil agar setiap anggota dewan tetap mendapat kepastian tempat tinggal selama menjalankan tugas. Dana tunjangan diberikan dalam bentuk angsuran bulanan sebesar Rp50 juta, mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Total anggaran yang diterima nantinya digunakan untuk membayar kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan.
“Karena di tahun 2024 anggaran belum tersedia sekaligus, maka diberikan secara bertahap setiap bulan Rp50 juta. Jadi dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, angsuran itu akan terkumpul untuk biaya kontrak jangka panjang lima tahun,” jelas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 26 Agustus.
Ia menegaskan, setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan rumah, sebab dana yang sudah terkumpul dianggap cukup untuk kebutuhan tempat tinggal hingga 2029.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, Sita Mobil Alphard dan Ponsel
BACA JUGA:KPK Bongkar Kasus Kuota Haji: Biaya Haji Khusus Capai Rp300 Juta, Furoda Tembus Rp1 Miliar
Dengan mekanisme angsuran ini, lanjut Dasco, para anggota dewan dapat langsung mengontrak rumah untuk masa tugas penuh tanpa menunggu pencairan anggaran sekaligus di awal periode. Skema tersebut diklaim lebih efisien sekaligus menjamin ketersediaan hunian bagi anggota DPR selama menjabat. (jpc)