Pembatasan Pembelian Pertalite Segera Berlaku, Tunggu Keputusan Presiden Jokowi

Pembatasan pembelian BBM Pertalite akan segera berlaku--pertamina

BELITONGKESPRES.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengumumkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite segera berlaku. 

Kebijakan ini akan diimplementasikan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang bertujuan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi yang lebih efisien.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi disalurkan kepada pihak yang berhak. Tanpa pembatasan ini, negara berpotensi mengalami kerugian,” kata Arifin dalam siaran pers pada Jumat, 15 Maret 2024.

Kebijakan baru ini akan membatasi penggunaan BBM dengan oktan 90, yang dikenal memiliki dampak negatif terhadap performa kendaraan dan lingkungan, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

BACA JUGA:Loka Pom Belitung Awasi Takjil, 106 Sampel Makanan Berbuka Puasa Diperiksa

Sementara itu, Irto Ginting, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menyatakan bahwa perusahaan masih menunggu finalisasi revisi Perpres 191. “Sebagai operator, Pertamina Patra Niaga siap mendukung setiap kebijakan pemerintah,” ujar Irto.

Revisi Perpres 191 ini diharapkan dapat selesai dalam tahun ini, dengan tujuan utama untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu. 

Kendaraan mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 150 cc akan menjadi prioritas dalam penggunaan Pertalite. Pembatasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya energi dan mendorong penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.

BACA JUGA:Pameran Eksklusif 10 Artefak Nabi Muhammad SAW di Batam

Sebelumnya juga, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, telah mengumumkan rencana untuk membatasi penggunaan BBM Pertalite. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi bahan bakar bersubsidi yang lebih efisien dan tepat sasaran.

Dalam upaya untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, Menteri Tasrif menargetkan penyelesaian revisi tersebut dalam tahun ini. 

Meskipun belum diungkapkan secara detail, perubahan ini diharapkan dapat mengontrol penggunaan Pertalite yang bersubsidi. Revisi ini akan membatasi pembelian Pertalite berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. 

Hanya kendaraan dengan mesin di bawah 1.400 cc yang akan diizinkan menggunakan Pertalite. Sementara itu, untuk sepeda motor, batasan yang diberlakukan adalah mesin di bawah 150 cc.

BACA JUGA:Habitat Makin Terancam, Buaya di Babel Makin Ganas Serang Manusia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan