Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KPK Buka Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Joko Widodo (Jokowi) tiba di Polresta Surakarta di Solo, Rabu (23/7)-Aris Wasita-Antara

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka kemungkinan memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kasus ini diduga terjadi pada masa akhir pemerintahan Jokowi dan berpusat pada penyelewengan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, lembaga antirasuah tidak akan tebang pilih dalam memanggil saksi, termasuk mantan presiden, jika penyidik menilai keterangannya diperlukan. “KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuat terang penanganan perkara,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin 11 Agustus.

Nama Jokowi dikaitkan dalam perkara ini karena kuota tambahan tersebut merupakan hasil lobi dirinya kepada pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean haji reguler yang dapat mencapai 15 tahun. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, hasil pertemuan tersebut menghasilkan tambahan 20 ribu kuota, namun dalam pembagian justru tidak sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Potensi Tersangka Mulai Terlihat

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Disebut Hampir 1 Triliun, KPK Gandeng BPK Hitung Jumlah Pasti Kerugian

Sesuai aturan, 92 persen kuota harus dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, dari tambahan 20 ribu kuota, seharusnya 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. 

Namun, pembagian yang dilakukan justru 50:50 atau masing-masing 10 ribu untuk reguler dan khusus. “Itu yang menjadi perbuatan melawan hukum, karena dibagi dua tidak sesuai aturan,” kata Asep.

KPK menduga penyimpangan ini menjadi sumber kerugian negara yang nilainya ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Meski telah naik ke tahap penyidikan, penyidik masih menelusuri siapa pemberi perintah pembagian kuota yang menyimpang serta pihak yang menerima aliran dana. “Potensial tersangkanya tentu terkait alur perintah dan aliran dana,” pungkas Asep. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan