DPR Usulkan Tiga Opsi Kebijakan Terkait Wacana Payment ID
Ilustrasi penggunaan QRIS sangat membantu dalam melakukan transaksi nontunai. -Istimewa-
BELITONGEKSPRES.COM - Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, mengusulkan tiga opsi kebijakan sebagai respons terhadap wacana penerapan Payment ID dalam transaksi digital. Alternatif pertama adalah perbaikan sistem pajak dengan pemberian kompensasi otomatis kepada masyarakat. Kedua, menunda penerapan Payment ID hingga infrastruktur keamanan data benar-benar siap. Ketiga, mengganti model pelaporan per transaksi dengan pelaporan secara berkala.
“Kita harus belajar dari negara lain. Insentif, bukan paksaan. Perlindungan, bukan eksploitasi. Komisi I DPR akan terus mengawal isu ini demi memastikan hak warga terlindungi,” tegas Sarifah di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, kebijakan pelaporan transaksi keuangan memang sudah ada di sejumlah negara, namun biasanya diiringi insentif nyata. “Di Australia dan beberapa negara lain, setiap pembelian memang dilaporkan, tetapi masyarakat mendapat kompensasi seperti tax refund 10–15 persen. Sistem kita belum siap memberi penghargaan serupa,” ujarnya.
Sarifah memaparkan empat alasan utama dari usulannya. Pertama, sistem perpajakan Indonesia dinilai belum mampu memberi insentif memadai, terbukti hanya ada 16,5 juta wajib pajak aktif dari total 275 juta penduduk. Kedua, infrastruktur digital masih rentan dengan 3.814 kasus kebocoran data sepanjang 2023–2024 menurut Indonesia Data Protection Authority.
BACA JUGA:Integrasi Data Keuangan Nasional: BI Uji Coba Payment ID Berbasis NIK pada 17 Agustus 2025
BACA JUGA:Cak Imin Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran untuk Lansia dan Difabel
Ketiga, perlindungan hukum bagi korban kebocoran data belum optimal, seperti kasus BPJS Kesehatan 2023 yang menimpa 279 juta orang tanpa kompensasi layak. PPATK juga mencatat 120 ribu rekening nasabah diperjualbelikan di media sosial hingga e-commerce. Keempat, data KTP dan NPWP di bank belum terintegrasi, berpotensi menimbulkan masalah baru dalam pelaksanaan Payment ID.
Kementerian Keuangan sebelumnya menegaskan bahwa wacana ini masih dalam tahap kajian. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan setiap kebijakan baru harus mempertimbangkan aspek perlindungan data pribadi sebagai prioritas. (ant)