Daftar 21 Produk Kosmetik Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM, Cek Sebelum Beli!
Arsip Foto: Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) dalam konferensi pers intensifikasi produk kosmetik ilegal di Kantor BPOM, Jakarta--(Antara)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang ditemukan mengandung komposisi tidak sesuai dengan data pendaftaran maupun informasi pada kemasan.
Penindakan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif BPOM terhadap sarana produksi kosmetik dan respons terhadap isu yang beredar di masyarakat.
Selain itu, langkah tegas ini diambil untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau kombinasi keduanya pada sejumlah produk kosmetik, terutama yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
BACA JUGA:BP Taskin Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Pengentasan Kemiskinan
BACA JUGA:Yogyakarta Didorong Jadi Destinasi Wisata Ramah Muslim Kelas Dunia
“Belakangan ini kami menemukan kosmetik beredar dengan komposisi berbeda dari yang tertera pada kemasan. Oleh karena itu, kami memperketat pengawasan dan menindaklanjuti temuan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dilansir dari Antara, Sabtu (9/8/2025).
Ketidaksesuaian komposisi ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi pengguna yang sensitif. Sebab, adanya bahan yang tidak tercantum pada label dapat memicu reaksi alergi. Selain itu, produk juga bisa saja tidak memberikan manfaat seperti klaim yang dipromosikan.
Pelanggaran terhadap Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika ini berujung pada sanksi administratif berupa pencabutan izin edar.
BACA JUGA:AWS Umumkan Rencana Investasi Rp81 Triliun di Indonesia untuk Adopsi AI dan 24.700 Lapangan Kerja
BACA JUGA:Gubernur Babel Tegaskan Perangi Penyelewengan BBM Subsidi untuk Nelayan
Pihak BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik serta memusnahkan produk yang bersangkutan guna melindungi konsumen.
Karena itu, BPOM mengingatkan para pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk menjalankan pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB).
Para pelaku usaha juga diminta untuk memastikan setiap produk diproduksi sesuai dengan formula yang telah disetujui dalam notifikasi resmi.