Suhirman Persoalkan Pemberitaan Tak Berimbang, Babelterkini Siap Layani Hak Jawab
Suhirman saat melakukan konferensi bersama tim kuasa hukumnya, Selasa (5/8/2025)-Istimewa-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Tim kuasa hukum Suhirman melayangkan hak jawab resmi terkait pemberitaan di babelterkini.com yang dinilai tak berimbang dan tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Langkah ini dilakukan menyusul penilaian Dewan Pers yang menyatakan bahwa berita tersebut melanggar ketentuan jurnalistik. Pemberitaan dimaksud dimuat pada (5/7/2025) dengan judul “Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Seret Nama Suhirman dan Oknum Aktif”.
Penasehat hukum Suhirman, yakni Heriyanto, S.H., M.H., dan rekan Teguh Trinanda, S.H., menyampaikan bahwa kliennya merasa dirugikan atas isi berita media online lokal Bangka Belitung tersebut.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (5/8/2025), Heriyanto mengungkapkan bahwa Dewan Pers telah melakukan penilaian sementara dan menemukan pelanggaran terhadap Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Setidaknya terdapat tiga poin pelanggaran yang disoroti.
BACA JUGA:DLH Belitung Ajak Masyarakat Bijak Kelolah Sampah, Selama Rangkaian Kegiatan Bulan Agustus
Pertama berita dinilai tidak berimbang dan tidak melalui uji informasi yang memadai. Kedua, terdapat pencampuran antara fakta dan opini yang bersifat menghakimi. Dan ketiga, tidak adanya konfirmasi atau klarifikasi dari pihak Suhirman yang diberitakan.
"Atas dasar itu, Kami menegaskan bahwa informasi yang diberitakan tersebut tidak benar dan tidak mencerminkan fakta secara utuh. Berisi fitnah serta menyesatkan pembaca dan telah merusak reputasi (nama baik) kami secara pribadi maupun keluarga," tegas Heriyanto.
Melalui hak jawab ini, Suhirman warga Desa Dukong, Tanjungpandan, meminta redaksi babelterkini.com untuk memuat hak jawab secara proporsional dan setara dengan porsi pemberitaan sebelumnya.
Kemudian, menyertakan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan dan kepada pembaca. Menautkan hak jawab dengan berita yang dimaksud sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.
BACA JUGA:Diduga Dibekingi Aparat, Tambang Timah Ilegal Belitung Dilaporkan ke Presiden
Selain itu, pihak redaksi juga diminta untuk menambahkan catatan bahwa berita tersebut telah dinilai oleh Dewan Pers dan terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik.
"Kami berharap langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam menegakkan prinsip-prinsip jurnalisme yang sehat dan beretika, serta menjaga kepercayaan publik terhadap media massa," tandas Heriyanto.
Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi babelterkini.com Rudi Syahwani, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Sebagaimana amanat Dewan Pers, kami wajib melayani hak jawab secara proporsional dalam waktu paling lambat tujuh kali dua puluh empat jam,” ujar Rudi Syahwani saat dikonfirmasi wartawan.