PPATK Dinilai Langgar Hak Konsumen dengan Aturan Blokir Rekening Dormant
Ilustrasi nasabah bertransaksi lewat ATM. PPATK bakal memblokir rekening dormant-Dragana_Gordic-freepik
BELITONGEKSPRES.COM - Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan menuai kritik tajam dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi merugikan hak konsumen dan bertentangan dengan prinsip perlindungan dalam sektor jasa keuangan.
Menurut Mufti, pemblokiran rekening secara sepihak hanya karena tidak aktif selama tiga bulan merupakan langkah yang tidak adil dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak nasabah menyimpan dana untuk kebutuhan jangka panjang, dan status tidak aktif bukan berarti rekening tersebut digunakan untuk tujuan mencurigakan.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis 31 Juli, Mufti menegaskan bahwa kebijakan ini melanggar asas kepastian hukum dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Ia juga menyoroti tidak adanya pemberitahuan resmi kepada nasabah sebelum rekening diblokir, yang dinilai melanggar hak konsumen atas informasi dan transparansi layanan keuangan.
BACA JUGA:OJK: Pelaku Keuangan Ilegal Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp1 Triliun
BACA JUGA:BEI Dorong Investor Diversifikasi ke ETF Emas, Target Rilis Kuartal IV 2025
Lebih lanjut, Mufti mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat (2), menyebutkan bahwa bank memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan dan memberikan layanan secara adil. Pemblokiran tanpa prosedur yang jelas dinilai sebagai pelanggaran terhadap asas legalitas dan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sektor keuangan.
BPKN mendesak PPATK, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, untuk meninjau ulang kebijakan ini dan menunda pelaksanaannya hingga tersedia mekanisme yang transparan dan tidak merugikan konsumen.
Mufti juga menyatakan kesiapan BPKN untuk menyampaikan nota keberatan resmi dan mengajukan permohonan audiensi lintas otoritas guna membahas dampak menyeluruh dari kebijakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa edukasi publik dan pemberian waktu yang layak bagi nasabah untuk mengaktifkan kembali rekening mereka adalah bagian penting dari perlindungan konsumen yang seharusnya tidak diabaikan. “Kami menolak kebijakan ini jika tidak disertai prosedur yang adil dan akuntabel,” tegas Mufti. (beritasatu)