Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening Dormant, Dana Nasabah Dipastikan Aman

Ilustrasi tampilan mobile banking. PPATK memastikan sudah buka blokir 28 juta rekening sejak Mei 2025-ist-jawapos

BELITONGEKSPRES.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pembukaan kembali sebanyak 28 juta rekening nasabah yang sebelumnya diblokir karena berstatus tidak aktif (dormant). Kebijakan ini diterapkan sejak Mei 2025, sebagai tindak lanjut dari upaya pemulihan akses terhadap rekening yang sudah terverifikasi.

"Benar, pembukaan rekening dormant sejak Mei 2025," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis 31 Juli. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap kepentingan masyarakat luas.

Menurut Ivan, dana di dalam rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. Pemblokiran sebelumnya dilakukan semata-mata untuk mencegah potensi penyimpangan atau penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Dalam proses ini, negara hadir untuk melindungi hak pemilik rekening dari risiko kejahatan keuangan.

"Hak pemilik rekening tetap terjamin. Ini hanya langkah protektif dari potensi penyalahgunaan," tegas Ivan.

BACA JUGA:KPK Masih Pertimbangkan Banding atas Vonis Hasto Kristiyanto

BACA JUGA:Fakta Baru: BGN Pastikan Keracunan Massal Siswa SMPN 8 Kupang Bukan Disebabkan MBG

Kebijakan ini bermula dari temuan PPATK terkait lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana mengendap mencapai Rp428,6 miliar. Rekening tersebut tidak menunjukkan pembaruan data kepemilikan dan menjadi celah terbuka bagi praktik pencucian uang maupun aktivitas ilegal lainnya.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menilai situasi ini berpotensi merugikan sistem keuangan dan perekonomian nasional. Maka, sejak 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara aktivitas transaksi pada rekening dormant yang teridentifikasi melalui data perbankan per Februari 2025.

Lembaga intelijen keuangan tersebut kemudian meminta perbankan melakukan verifikasi dan pengkinian data nasabah untuk memastikan legalitas dan kepemilikan rekening. Proses reaktivasi hanya dilakukan jika nasabah dapat diverifikasi secara sah. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan