Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KPK Masih Pertimbangkan Banding atas Vonis Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggepalkan tangan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta kepada Hasto karena menyuap komisioner KPU untuk -Joanito De Saojoao-Berita Satu Photo

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut opsi banding masih terbuka, mengingat batas waktu pengajuan belum berakhir.

Menurut Setyo, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki waktu hingga Jumat 1 Agustus untuk menentukan sikap. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir berada sepenuhnya di tangan Direktorat Penuntutan dan JPU, yang saat ini tengah mengkaji pertimbangan hukum atas putusan tersebut.

“Jaksa masih punya waktu sampai dengan hari Jumat. Saya serahkan sepenuhnya pada Direktur Penuntutan dan JPU untuk membahasnya di tingkat Direktorat dan Kedeputian,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 31 Juli.

Meski belum ada kepastian soal banding, Setyo menggarisbawahi bahwa putusan hakim terhadap Hasto terdiri dari dua aspek: vonis pidana untuk kasus suap, dan pembebasan untuk tuduhan merintangi penyidikan. Hal ini menurutnya akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

BACA JUGA:Fakta Baru: BGN Pastikan Keracunan Massal Siswa SMPN 8 Kupang Bukan Disebabkan MBG

BACA JUGA:Gagal CASN 2024? Kamu Masih Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Ulang

“Ini kan ada dua putusan, yang satu vonis, yang satu bebas. Jadi semua akan kami bahas dan evaluasi,” jelasnya.

Ia meminta publik untuk bersabar dan menunggu keputusan resmi KPK yang akan diumumkan sebelum batas waktu berakhir. “Batas waktunya sampai besok. Jadi kita tunggu saja keputusan akhirnya seperti apa,” kata Setyo.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan didenda Rp250 juta dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019–2024. Ia dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan menghalangi penyidikan, namun terbukti menyediakan uang Rp400 juta demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota legislatif. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan