Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Polres Belitung Tangkap 12 Penyalahguna Narkoba Selama Juni Hingga Juli 2025

Polres Belitung saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (29/6/2025)-Istimewa-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Selama bulan Juni hingga Juli 2025, Satres Narkoba Polres Belitung berhasil meringkus sebanyak 12 orang yang diduga sebagai penyalahguna narkoba jenis sabu. 

Dari 12 tersangka, 7 merupakan pengguna. Sedangkan 5 orang lainnya merupakan pengedar. Saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemberkasan terkait beberapa tersangka yang naik ke proses penyidikan. 

Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga mengatakan, dalam kasus ini ada sebanyak 12 orang tersangka yang diamankan. Mereka ditangkap di Kecamatan Tanjungpandan dan Sijuk. 

"Pada bulan Juni kami menangkap lima tersangka. Setelah itu kami melakukan gelar perkara dengan sejumlah instansi di Kabupaten Belitung," kata Anton Sinaga dalam konferensi, Selasa (29/7/2025).

BACA JUGA:PT ISLM Klarifikasi Soal Plang Penertiban Hutan di Beltim: Dorong Perhutanan Sosial & Kemitraan Legal

BACA JUGA:Ribuan Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan Beltim Disita Negara, Ini Penjelasan Satgas PKH

Dia menjelaskan, dari hasil gelar perkara dan asesmen terpadu (TAT) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan tenaga medis, 3 tersangka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di RSJ Sungailiat, Bangka.

"Ketiga orang ini bukan pengedar, barang bukti yang diamankan di bawah 1 gram. Dan juga bukan merupakan jaringan, dan bukan residivis," jelas Katres Narkoba Belitung.

Sedangkan, dua tersangka lainnya diproses hukum. Sebab mereka merupakan residivis kasus narkotika. Lalu barang bukti yang diamankan pada bulan Juni 2025 mencapai 0,84 gram sabu.

"Di Bulan Juli 2025, Satresnarkoba kembali mengamankan tujuh tersangka. Dari hasil TAT, dua orang kembali direkomendasikan untuk direhabilitasi di RSJ Sungailiat," ungkap Anton.

BACA JUGA:Penyelundupan 50 Timah Rp10 Miliar dari Belitung ke Bangka Terbongkar, Disamarkan Jadi Sagu

BACA JUGA:Polda Diminta Transparan Usut 4,95 Ton Timah Ilegal, Mustahil Hanya 1 Tersangka

Sedangkan lima orang sisanya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan proses penyidikan lebih lanjut. Pasalnya, mereka merupakan pengedar dan juga ada yang residivis. 

"Barang bukti yang kami amankan dari tujuh orang ini sebanyak 14,47 gram sabu," terang AKP Anton Sinaga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan