Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kasus Harun Masiku: Empat Sudah Dipenjara, Sang Buron Masih Tak Tersentuh

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggepalkan tangan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta kepada Hasto karena menyuap komisioner KPU untuk -Joanito De Saojoao-Berita Satu Photo

BELITONGEKSPRES.COM - Skandal suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019–2024 yang menyeret nama Harun Masiku kini memasuki babak panjang. Sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya telah divonis bersalah dan dipenjara. Satu masih dalam proses hukum. Namun, Harun Masiku tokoh utama dalam pusaran kasus ini hingga kini masih buron dan belum tersentuh hukum.

Kasus ini bermula saat PDIP ngotot mengusulkan Harun Masiku menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas lewat skema PAW. Padahal, Riezky Aprilia adalah peraih suara terbanyak kedua dan semestinya mendapat kursi tersebut. KPK yang mencium aroma suap dalam proses PAW ini kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.

Dari OTT itu, KPK menetapkan empat tersangka: Harun Masiku, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan politikus PDIP Saeful Bahri. Tiga orang langsung ditangkap dan diproses hukum. Harun Masiku lolos dan sejak itu menghilang.

Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara, kini sudah bebas bersyarat. Agustiani divonis 4 tahun dan Saeful Bahri menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan. Ketiganya telah menyelesaikan masa tahanan.

BACA JUGA:MUI Apresiasi Sikap Negara Eropa yang Dukung Kemerdekaan Palestina

BACA JUGA:Modus Beras Oplosan Terbongkar, Polda Riau Sita 9 Ton dari Seorang Pengusaha 'R'

KPK tak berhenti di sana. Lembaga antikorupsi itu kemudian menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru. Donny disebut membantu Hasto menyuap Wahyu Setiawan agar memuluskan PAW Harun Masiku. Hasto pun dijerat dua perkara: menyuap komisioner KPU dan menghalangi penyidikan.

Vonis terhadap Hasto dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun. Hasto dinyatakan terbukti menyuap dengan dana sebesar Rp400 juta dari total suap Rp1,25 miliar, namun dibebaskan dari dakwaan merintangi penyidikan.

Meski sejumlah tokoh sudah dijatuhi hukuman, Harun Masiku tetap menjadi misteri besar. Ia terakhir terdeteksi sehari sebelum OTT saat kembali dari Singapura dan diketahui sempat berada di sekitar PTIK, Jakarta Selatan. Namun, penangkapannya diduga dihalangi aparat.

KPK sudah dua kali menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), terakhir pada Desember 2024 dengan empat foto terbaru dan keterangan rinci: tinggi badan 172 cm, berkacamata, kurus, suara sengau, berlogat Toraja/Bugis.

BACA JUGA:Pemerintah Serahkan 1.975 Rumah Subsidi untuk Alim Ulama dalam Rangka HUT ke-50 MUI

BACA JUGA:Pemerintah Awasi Penggunaan BSU, Menaker Tegaskan Tidak Boleh untuk Judi Online

Ketidakmampuan KPK menangkap Harun Masiku mengundang kritik luas, terutama dari aktivis antikorupsi. Harun diduga kuat mendapat perlindungan dari pihak-pihak tertentu, yang membuatnya nyaris tak terjangkau hukum meski kasusnya telah memakan banyak korban. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan