Menkomidigi Akan Koordinasi dengan Menko Perekonomian Soal Transfer Data Pribadi ke AS
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025)-Genta Tenri Mawangi-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait sejumlah poin dalam kesepakatan tarif impor antara Indonesia dan Amerika Serikat. Salah satu poin penting yang disorot adalah isu transfer data pribadi lintas negara, yang menjadi bagian dari kesepakatan perdagangan digital kedua negara.
Menurut Meutya, koordinasi tersebut akan dilakukan pada Kamis 24 Juli, sebagai tindak lanjut dari undangan resmi yang diterima Kementerian Komunikasi dan Digital. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh sebelum pertemuan berlangsung.
“Kami akan koordinasi dengan Menko Perekonomian untuk mendapatkan kejelasan. Setelah itu tentu akan ada pernyataan resmi,” kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu 23 Juli.
Isu transfer data pribadi menjadi sorotan setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan poin-poin utama dalam kesepakatan dagang dengan Indonesia. Salah satu poin menyebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum atas kemampuan pemindahan data pribadi ke AS, sebagai bagian dari komitmen memperkuat kerja sama di sektor perdagangan digital, jasa, dan investasi.
BACA JUGA:Data Pribadi WNI Bakal Dikelola Perusahaan AS, Bagian dari Kesepakatan Tarif Dagang
BACA JUGA:Sidang Putusan Hasto Kristiyanto Akan Disiarkan Live di YouTube PN Jakpus Jumat Ini
Dalam pernyataan resmi Gedung Putih yang dikutip Rabu, disebutkan bahwa kedua negara sepakat untuk menghapus hambatan perdagangan digital, termasuk pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan yurisdiksi yang dianggap memberikan perlindungan data memadai sesuai hukum Indonesia.
Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan pernyataan final terkait implementasi kesepakatan ini, namun Meutya memastikan bahwa hal itu akan menjadi agenda penting dalam koordinasi antar-kementerian.
Langkah ini penting karena menyangkut tata kelola data pribadi warga negara di tengah meningkatnya arus digitalisasi dan perdagangan lintas batas. Kejelasan mengenai perlindungan data dan yurisdiksi yang diakui menjadi hal krusial bagi transparansi, kedaulatan digital, serta perlindungan hak konsumen Indonesia di ranah global. (antara)