GoTo Klarifikasi Keterlibatan Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo dalam Kasus Chromebook Kemendikbud
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) bersama kuasa hukum Hotman Paris (kanan) tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7-Sulthony Hasanuddin/nz/am-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) akhirnya buka suara terkait sorotan publik atas disebutnya nama dua mantan petinggi perusahaan, Nadiem Makarim dan Andre Soelistyo, dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Selasa 15 Juli, Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, menegaskan bahwa Nadiem Makarim sudah tidak memiliki hubungan apa pun dengan perusahaan sejak Oktober 2019. “Sejak saat itu, beliau mengundurkan diri dari jabatan Presiden Komisaris dan tidak lagi terlibat dalam kegiatan operasional maupun manajemen GoTo,” ujar Ade.
Lebih lanjut, GoTo menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Nadiem juga tidak memiliki keterkaitan dalam bentuk apa pun dengan kebijakan atau keputusan perusahaan. Sementara itu, Andre Soelistyo disebut telah mengakhiri seluruh perannya di GoTo secara bertahap. Ia mundur dari jabatan Direktur Utama pada 30 Juni 2023, dan kemudian resmi melepaskan posisi Komisaris usai disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 11 Juni 2024.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun
BACA JUGA:Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nadiem
GoTo juga menekankan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. “Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memastikan tata kelola perusahaan tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah Ade.
Sejauh ini, Kejagung masih melakukan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook untuk tahun anggaran 2019–2022. Proyek ini disebut menghabiskan anggaran negara hingga Rp9,98 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang dinilai relevan, termasuk Nadiem, Andre, serta eksekutif lain dari PT Gojek Indonesia seperti Melissa Siska Juminto.
Kantor GoTo pun sempat digeledah pada 8 Juli 2024 sebagai bagian dari upaya pendalaman bukti. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik turut menelusuri adanya kemungkinan keterkaitan antara investasi Google di Gojek dan proses pengadaan laptop oleh Kemendikbudristek. "Yang sedang didalami adalah apakah investasi itu betul ada dan jika iya, apakah mempengaruhi pengadaan,” jelas Harli.
Selain itu, Kejagung juga menduga terdapat rekayasa dalam proses kajian teknis untuk mengarahkan pilihan terhadap laptop beroperasi sistem ChromeOS, meski hasil uji coba sebelumnya menunjukkan efektivitasnya masih dipertanyakan.
GoTo menegaskan tetap kooperatif terhadap segala upaya penegakan hukum dan akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan kepercayaan publik terhadap perusahaan tetap terjaga. (ant)