Aktivis Belitung Minta Kejagung Periksa Unit Produksi PT Timah

Aktivis lingkungan di Pulau Belitung, Pifin Heriyanto-ist---

Dalam Pasal 158 Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000.

"Ini juga termasuk dalam pasal 160 yang mengatur bahwa setiap orang yang memiliki IUP tahap eksplorasi namun melakukan kegiatan operasi produksi juga dapat dipidana," ungkap Tileng.

Permintaan Tileng kepada pihak Kejagung untuk menyelidiki Unit Produksi PT Timah di Belitung menjadi langkah kritis dalam menangani masalah ilegal mining tersebut.

"Saya berharap langkah tersebut dapat membawa keadilan bagi masyarakat serta melindungi sumber daya alam yang berharga di wilayah di Pulau Belitung," tandas Tileng.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan