Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Tangis Hasto Pecah Saat Bacakan Pledoi Kasus Harun Masiku

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto-Dery Ridwansah-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, membacakan nota pembelaan atas tuntutan 7 tahun penjara dari Jaksa KPK. Dalam pledoinya, Hasto dua kali menitikkan air mata, mengenang perjuangan panjang partai yang dipimpinnya dan tuduhan yang kini membelitnya dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku.

Tangis pertamanya pecah ketika mengutip pesan Bung Karno dan Megawati Soekarnoputri. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan bahwa perjuangan belum selesai. "Bung Karno mengatakan revolusi belum selesai. Ibu Megawati pada 1993 telah menyatakan, 'Bendera sudah saya kibarkan, pantang untuk diturunkan'," ucap Hasto penuh emosi.

Momen haru kembali terlihat saat ia menceritakan sejarah panjang PDI Perjuangan sebagai simbol perlawanan terhadap rezim otoriter, terutama peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996. Hasto menyebut partainya sebagai suluh demokrasi yang terus menyala di tengah tekanan politik, menjadi harapan rakyat tertindas dan suara-suara kritis yang kerap dibungkam.

Ia juga menyinggung adanya upaya sistematis menghancurkan partai melalui intervensi kekuasaan, yang disebutnya sebagai awal mula pecahnya tragedi Kudatuli. "PDI Perjuangan pernah dicoba dihancurkan lewat dualisme kekuasaan yang melibatkan campur tangan negara secara langsung," tegas Hasto, mengingat kembali luka politik yang belum sepenuhnya pulih.

BACA JUGA:Operasi Patuh 2025 Digelar 14-27 Juli, Fokus Edukasi dan Pencegahan Kecelakaan

BACA JUGA:Polemik Ijazah Jokowi Memanas Lagi, Roy Suryo Serahkan Analisis Teknis ke Bareskrim

Dalam pembelaannya, Hasto menyatakan partainya tetap konsisten berada di jalur demokrasi, meski sempat diterpa gelombang pragmatisme politik nasional pada periode 2004–2014. Menurutnya, PDI Perjuangan justru memperkuat konsolidasi ideologi, organisasi, dan kaderisasi selama periode itu.

Pledoi Hasto disampaikan setelah jaksa menyatakan ia terbukti menyuap dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Ia dituduh memberikan uang sebesar SGD 57.350 atau sekitar Rp 600 juta kepada Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku, demi memuluskan langkah Harun menjadi Anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Jaksa juga meyakini Hasto berperan dalam menghalangi proses hukum dengan menyembunyikan keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Ia dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 21 UU Tipikor, juncto Pasal 65 KUHP, dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Meski berada di bawah tekanan hukum, Hasto dalam pledoinya tetap menyuarakan bahwa PDI Perjuangan akan terus menjadi bagian dari perjuangan rakyat. Ia menutup pembelaan dengan menegaskan komitmen partainya untuk setia pada demokrasi dan menolak tunduk pada tekanan kekuasaan. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan