Investasi Untung, Tapi Kena Pajak? Begini Aturan Mainnya!
Ilustrasi - Dengan memahami bagaimana pajak berlaku pada investasi, kamu bisa menyusun strategi finansial yang tidak hanya menguntungkan, tapi juga patuh aturan.-ist/freepik-
BELITONGEKSPRES.COM - Investasi bukan hanya soal memilih instrumen yang menguntungkan, tetapi juga memahami kewajiban perpajakannya. Bagi investor di Indonesia, penting untuk mengetahui bahwa setiap keuntungan dari aktivitas investasi bisa dikenakan pajak, tergantung jenis dan bentuk investasinya. Dengan memahami bagaimana pajak berlaku pada investasi, kamu bisa menyusun strategi finansial yang tidak hanya menguntungkan, tapi juga patuh aturan.
Kenapa Investor Harus Paham Pajak?
Memahami pajak atas investasi membantu investor:
- Merencanakan potensi keuntungan bersih setelah pajak
- Menghindari sanksi karena kelalaian pelaporan
- Memanfaatkan insentif atau tarif pajak final yang lebih rendah
Jenis Pajak dalam Investasi
BACA JUGA:Cara Baca Laporan Keuangan untuk Investor Saham, Panduan Praktis untuk Pemula
BACA JUGA:Mengenal Indeks Saham: IHSG, LQ45, dan IDX30, Panduan Dasar untuk Investor Pemula
1. Pajak atas Dividen Saham
Dividen yang dibagikan kepada pemegang saham dikenakan pajak penghasilan (PPh). Namun, sesuai PP No. 9 Tahun 2021, dividen dari dalam negeri yang diinvestasikan kembali di Indonesia bebas pajak.
Contoh:
Jika kamu menerima dividen Rp 10 juta dan langsung diinvestasikan kembali, kamu tidak perlu membayar pajak dividen.
2. Pajak atas Capital Gain Saham
Capital gain atau keuntungan dari penjualan saham dikenakan PPh Final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi. Ini sudah dipotong secara otomatis oleh broker saat transaksi jual dilakukan.
3. Pajak Reksa Dana
Reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, atau campuran tidak dikenakan pajak langsung atas keuntungan yang diperoleh investor.
Namun, jika reksa dana membagikan dividen, maka berlaku aturan pajak dividen biasa.
4. Pajak Surat Utang (Obligasi)
BACA JUGA:Apa Itu Exchange-Traded Fund (EFT), Bagaimana Cara Investasinya di Tengah Gejolak Pasar
BACA JUGA:Cara Cerdas Atur Portofolio Investasi Saat Ekonomi Bergejolak
Penghasilan dari kupon obligasi dikenakan PPh Final 10% untuk investor domestik.
5. Pajak Deposito dan Tabungan
Bunga deposito atau tabungan di atas Rp 7,5 juta dikenakan PPh Final 20%, yang biasanya juga sudah dipotong otomatis oleh bank.
Tabel Ringkasan Pajak Investasi
Jenis Investasi | Objek Pajak | Tarif Pajak | Keterangan |
---|---|---|---|
Saham | Capital gain | 0,1% (final) | Dipungut otomatis saat transaksi jual |
Dividen saham | Dividen | 10% (bisa 0%) | Bebas pajak jika diinvestasikan kembali |
Reksa dana | Dividen (jika ada) | 10% | Tergantung distribusi manajer investasi |
Obligasi | Kupon | 10% (final) | PPh atas bunga obligasi |
Deposito | Bunga | 20% (final) | Jika bunga di atas Rp 7,5 juta |
Strategi Investasi yang Efisien Pajak
- Manfaatkan insentif pajak dividen dengan cara reinvestasi.
- Pilih reksa dana non-dividen untuk efisiensi pajak pasif income.
- Gunakan akun efek syariah jika ingin menghindari pajak pada transaksi tertentu sesuai prinsip syariah.
- Perhatikan penghasilan bruto vs bersih agar target return realistis.