MA Kabulkan Kasasi, Hengky Dieksekusi Kejari Belitung atas Kasus BBM Subsidi

Terdakwa Hengky Wijaya saat dikirim ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Belitung, Kamis (3/7/2025)-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung dalam perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dengan terdakwa Hengky Agustian.

Sebelumnya, Hengky sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada tahun 2024. Namun, setelah putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung tak tinggal diam. Mereka melayangkan permohonan kasasi ke MA atas vonis bebas tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Belitung, Beni Pranata, menjelaskan bahwa dalam perkara ini, JPU meyakini terdakwa Hengky terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

"Tindak pidana ini terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi atau didistribusikan berdasarkan penugasan dari pemerintah," ujar Beni kepada Belitong Ekspres, Kamis (3/7/2025).

BACA JUGA:Terdakwa Penipuan Rp5,5 Miliar di Belitung Minta Dibebaskan, Pengacara: Sudah Ada Perdamaian

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dalam tuntutan jaksa sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas Beni.

Adapun barang bukti dalam perkara ini meliputi satu unit mobil Toyota Kijang Komando warna biru, satu unit sepeda motor Suzuki Thunder warna biru, serta 30 jeriken berisi BBM jenis pertalite yang telah dilakukan lelang. “Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” sambungnya.

Namun, saat persidangan di tingkat pertama, majelis hakim justru memutuskan vonis bebas bagi Hengky. Putusan tersebut juga memerintahkan agar barang bukti dikembalikan kepada negara.

BACA JUGA:Dominasi Kejurda Gojukai Babel 2025, Belitung Tampil sebagai Juara Umum

Tidak puas dengan putusan itu, pihak Kejari Belitung mengajukan kasasi. "Putusan Kasasi dari MA keluar pada pertengahan Juni 2025 dan baru diterima Kejari Belitung pada 1 Juli 2025," ujar Beni.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menyatakan terdakwa Hengky Agustian bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan serta denda Rp10 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.

"Setelah menerima salinan resmi putusan kasasi, Kejari Belitung langsung melakukan eksekusi terhadap terdakwa. Saat ini, Hengky telah menjalani sisa hukuman sesuai putusan MA," tegas Beni.

Diketahui, kasus ini bermula ketika Hengky diamankan oleh tim Satreskrim Polres Belitung pada 11 Januari 2024 lalu. Ia ditangkap karena diduga menyalahgunakan BBM subsidi jenis pertalite untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan