Terdakwa Penipuan Rp5,5 Miliar di Belitung Minta Dibebaskan, Pengacara: Sudah Ada Perdamaian

Foto: Bos Edi yang menjadi terdakwa kasus penipuan saat duduk di kursi Pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Belitung, Kamis (3/7/2025)-Ainul Yakin/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Penasihat Hukum terdakwa Eddy Wijaya alias Bos Edi minta dibebaskan dari dakwaan dan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
Sebab, mereka menilai dugaan kasus penipuan dan penggelapan Rp 5,5 miliar yang saat ini berproses di Pengadilan Negeri Tanjungpandan merupakan perkara perdata.
Bahkan dalam perkara ini, pengacara menyebut sudah terjadi perdamaian. Antara pelapor dan terdakwa Bos Edi sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Selain itu, pengacara menilai surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap. Oleh karena itu, dia meminta terdakwa dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Serta membebankan biaya perkara kepada negara.
BACA JUGA:Dominasi Kejurda Gojukai Babel 2025, Belitung Tampil sebagai Juara Umum
Hal itu diungkapkan, Rezky Ahmadi dan Arya Penasihat Hukum terdakwa Edi Wijaya, saat sidang agenda eksepsi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (3/7/2025).
Rezky Ahmadi mengatakan, pihaknya sudah membacakan eksepsi atau nota keberatan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Septriandri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung.
"Ada beberapa poin yang kita sampaikan dalam sidang tadi (kemarin, red). Yaitu keberatan kami terkait dakwaan dari JPU," kata Rezky didampingi Arya usai sidang.
Dia menjelaskan, pertama harusnya kasus dugaan penipuan di Belitung ini masuk ke ranah perdata. Pasalnya, dalam perkara ini, terdakwa dan korban sepakat berdamai.
BACA JUGA:Razia Gabungan Tambang Timah Ilegal di Perairan Sijuk Bocor, Tidak Ditemukan Aktivitas
"Selain itu, dalam menjalankan usaha pasir kuarsa diganti menjadi usaha tambang timah bermitra dengan PT Timah," jelas sang pengacara.
"Lalu yang kedua, surat dakwaan kabur dan tidak jelas. Sesuai KUHAP, hal tersebut batal demi hukum. Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan eksepsi kami," pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan dari JPU Kejaksaan Negeri Belitung mengenai eksepsi yang dilakukan oleh Bos Edi.
Sebelumnya, JPU Kejari Belitung Arizal di hadapanya terdakwa Eddy Wijaya dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, membacakan dakwaannya.