Pertamina Siap Jalankan Program LPG 3 Kg Satu Harga Mulai 2026
Ilustrasi - Tabung LPG 3 kg bersubsidi--ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Pertamina Patra Niaga menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan LPG 3 kg satu harga pada 2026, menindaklanjuti rencana pemerintah yang akan menetapkan kebijakan tersebut secara resmi. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, usai pengumuman rencana revisi regulasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Heppy, Pertamina sebagai pelaksana penugasan akan mengikuti sepenuhnya kebijakan yang ditetapkan pemerintah begitu regulasi teknisnya disahkan. “Jika nanti sudah ditetapkan regulasinya, kami tentu siap mengikuti kebijakan pemerintah,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis 3 Juli.
Selama ini, distribusi LPG 3 kg masih mengacu pada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah. Skema ini menyebabkan disparitas harga yang cukup tinggi, terutama di wilayah terpencil. Di beberapa daerah pelosok, harga tabung LPG 3 kg bisa mencapai Rp50 ribu per tabung jauh di atas harga ideal di wilayah perkotaan.
Program LPG satu harga ini diharapkan mampu menghapus ketimpangan tersebut. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menyampaikan rencana penerapan kebijakan ini dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR di Jakarta pada Rabu 2 Juli. Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut akan ditetapkan melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
BACA JUGA:Soal Pajak E-Commerce, DPR Dorong Pemerintah Ajak Dialog Pelaku Usaha
BACA JUGA:Pemerintah Perkenalkan Tiga Skema KUR Baru: Tebu Rakyat, Perumahan, dan Pekerja Migran
Perpres 104 Tahun 2007 mengatur penyediaan dan penetapan harga LPG 3 kg, sementara Perpres 38 Tahun 2019 menyasar LPG untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan serta mesin pompa air bagi petani sasaran. Dalam pernyataannya, Bahlil menegaskan bahwa penyeragaman harga diperlukan untuk mencegah permainan harga di lapangan. “Supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ungkapnya.
Dalam implementasinya nanti, pemerintah menunjuk Pertamina sebagai pelaksana utama program LPG satu harga. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan keadilan akses dan harga kepada masyarakat, khususnya di wilayah terpencil dan kurang terjangkau. Selain itu, kebijakan satu harga akan memudahkan pengawasan harga LPG bersubsidi di tingkat pengecer.
Pertamina kini menanti kejelasan mengenai regulasi teknis sebelum melangkah lebih jauh. Dengan pengalaman distribusi energi hingga pelosok negeri, Pertamina optimistis mampu menjalankan mandat ini demi pemerataan energi bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. (antara)