Uang Triliunan Hasil Korupsi Dipamerkan Kejagung, Ini Alasan di Baliknya
Barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025)-Bayu Pratama S-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa langkah menampilkan uang triliunan rupiah dalam konferensi pers adalah bagian dari strategi komunikasi publik untuk menunjukkan transparansi dan komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa ekspos visual uang sitaan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja aparat penegak hukum. Hal ini sekaligus menjadi upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Menurutnya, Kejagung ingin masyarakat melihat bahwa langkah hukum terhadap kasus besar seperti korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) tidak hanya berhenti pada proses penyidikan dan persidangan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara yang nyata. “Ini media informasi kepada publik, agar masyarakat tetap mendukung kami dengan caranya sendiri,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 2 Juli.
Terkait kekhawatiran keamanan uang yang dipamerkan, Kejagung memastikan seluruh prosedur pengamanan dijalankan sesuai protap. Sutikno menegaskan bahwa tim pengamanan khusus telah diterjunkan untuk menjaga seluruh barang bukti tersebut selama kegiatan berlangsung.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Dimulai 14 Juli: Talenta Siswa Dipetakan AI, Bukan Tes Akademik
BACA JUGA:Tom Lembong Merasa Tak Bersalah di Kasus Impor Gula Rp578 Miliar
Langkah ini dilakukan menyusul dua konferensi pers penting yang digelar Kejagung. Pertama, pada 17 Juni 2025, Kejagung mengumumkan penyitaan Rp11 triliun dari terdakwa korporasi Wilmar Group, yang merupakan pengembalian kerugian perekonomian negara. Kemudian pada Rabu ini, disampaikan kembali penyitaan tambahan sebesar Rp1,3 triliun dari Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dalam kasus yang sama.
Semua uang sitaan itu akan dicantumkan dalam dokumen kasasi yang telah diajukan jaksa penuntut umum Kejagung, menyusul putusan lepas terhadap tiga korporasi tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menilai langkah hukum masih harus dilanjutkan untuk memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara benar-benar tuntas.
Dengan menghadirkan bukti dalam bentuk nyata dan terbuka kepada publik, Kejagung berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga bagian dari gerakan antikorupsi nasional yang semakin kuat. (antara)